Setahun, Kejari Bojonegoro Selamatkan Uang Negara Setengah Miliar Lebih

Kerugian negara yang telah berhasil diselamatkan Kejari Bojonegoro itu berasal dari tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana bea cukai.

31 Dec 2023 - 10:00
Setahun, Kejari Bojonegoro Selamatkan Uang Negara Setengah Miliar Lebih
Kejari Bojonegoro Muji Martopo. Foto: (Abrori/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Dalam waktu satu tahun (2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah berhasil menyelamatkan kerugian negara yang nilainya lebih dari setengah miliar rupiah.

Kerugian negara yang telah diselamatkan Kejari Bojonegoro itu berasal dari tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana bea cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo mengungkapkan, kasus tipikor yang dimaksud yakni korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pendidikan keagamaan islam pada masa pandemi covid-19 dengan tersangka Shodikin. Kerugian negara yang telah diselamatkan senilai Rp 394 juta.

Kemudian kasus tindak pidana bea cukai dengan tersangka Masduki yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 5,8 juta.

"Uang yang terkumpul itu barang bukti hasil rampasan," ungkapnya.

Selanjutnya dari korupsi penyimpangan pengelolaan dana BOS reguler SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020-2021 dengan tersangka Edi Santoso. Korps Adhyaksa Kota Ledre (sebutan Bojonegoro) itu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 335 juta.

"Kerugian negara itu telah dibayar pada 27 November 2023 lalu," lanjut Muji Martopo.

Selain Edi Santoso, kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro itu juga menyeret nama Reny Agustina, operator dana BOS yang telah mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor Surabaya dan kini mendekam dalam jeruji besi.

"Kerugian negara yang telah kami selamatkan Rp 13,3 juta sebagai uang pengganti dan sebesar Rp 2,5 juta uang rampasan," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow