DPRD Buka Ruang Aspirasi untuk Permudah Perizinan Pagelaran Kesenian Jaranan Nganjuk
RDP yang dihadiri berbagai instansi terkait, LSM, dan tokoh masyarakat ini menghasilkan beberapa catatan penting. Di antaranya pendataan sanggar seni, pembinaan kepada pelaku seni dan pelaku usaha pendukung, serta penyederhanaan izin dengan tetap mengedepankan unsur keamanan dan ketertiban.
NGANJUK, SJP - Polemik seputar perizinan pagelaran kesenian jaranan akhirnya dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Nganjuk, Senin (21/7/2025).
RDP ini melibatkan Polres Nganjuk, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), LSM MAPAK, serta sejumlah anggota paguyuban jaranan Nganjuk (Pajang) dan pelaku UMKM.
Rapat tersebut membahas persoalan izin pementasan kesenian jaranan yang belakangan menuai sorotan publik.
Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Bustomi menyatakan, RDP ini digelar sebagai respon atas keresahan pelaku seni dan masyarakat terkait prosedur perizinan jaranan yang dinilai menyulitkan.
“Kami ingin memperjelas mekanisme perizinan, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan tetap menjaga keamanan serta kearifan lokal,” ujarnya.
Menurut Ulum, pihaknya menegaskan bahwa jaranan adalah salah satu identitas budaya masyarakat Jawa, khususnya di Nganjuk. Karena itu, perlu ada kesepahaman antara aparat, pemerintah daerah, dan pelaku seni agar kesenian ini tetap hidup, namun tetap dalam koridor hukum.
“Banyak aduan dari masyarakat dan seniman soal izin yang dirasa rumit. Maka dari itu kami undang semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Jaranan Nganjuk (Pajang), Sugiono menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah dan aparat kepolisian agar memberikan kemudahan dalam proses perizinan pementasan jaranan.
Ia menilai, selama ini prosedur yang rumit justru menyulitkan seniman rakyat yang ingin melestarikan budaya leluhur.
“Pelaku seni jaranan itu bukan pelaku kejahatan, mereka hanya ingin menampilkan budaya. Kami minta agar izin dipermudah, jangan dipersulit dengan alasan keamanan yang tidak berdasar,” tegasnya.
Sugiono juga menyinggung keberadaan para pelaku UMKM atau penyedia jasa yang terlibat dalam pementasan jaranan. Ia menilai, banyak di antaranya justru tidak menunjukkan kepedulian terhadap nasib para seniman kecil.
“UMKM seharusnya mendukung kegiatan rakyat kecil seperti jaranan ini. Tapi kenyataannya, banyak yang justru memanfaatkan momentum tapi tidak membela ketika seniman dihambat izinnya. Ini yang kami sayangkan,” ujarnya.
RDP yang dihadiri berbagai instansi terkait, LSM, dan tokoh masyarakat ini menghasilkan beberapa catatan penting. Di antaranya pendataan sanggar seni, pembinaan kepada pelaku seni dan pelaku usaha pendukung, serta penyederhanaan izin dengan tetap mengedepankan unsur keamanan dan ketertiban. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

