Tak Ada yang Kebal Hukum, Kapolres Batu Ingatkan Anggota Jaga Marwah Institusi

Bripda Wildan, yang sebelumnya bertugas di Sat Samapta, dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta pasal-pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

04 Aug 2025 - 19:31
Tak Ada yang Kebal Hukum, Kapolres Batu Ingatkan Anggota Jaga Marwah Institusi
Upacara pemecatan tidak hormat di Polres Batu (ist/Polres/SJP)

KOTA BATU, SJP – Kepolisian Resor Batu menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal tanpa pandang bulu. Hal ini ditunjukkan melalui pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripda Wildan Fajar Rahmawan, yang diberhentikan secara in absentia karena terbukti melanggar kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri.

Upacara digelar di halaman Mako Polres Batu, Senin pagi (4/8/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dan dihadiri jajaran Pejabat Utama, Kapolsek, perwira, serta personel Polres Batu.

"Tidak ada anggota yang kebal terhadap aturan hukum dan etika profesi. Pemberhentian Bripda Wildan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: KEP/338/VII/2025 yang ditetapkan di Surabaya pada 25 Juli 2025. Ini adalah bentuk komitmen institusi. Siapa pun yang melanggar, akan ditindak tegas. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik Polri," tegasnya.

Bripda Wildan, yang sebelumnya bertugas di Sat Samapta, dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta pasal-pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan seluruh anggota, terutama yang muda, untuk menjaga integritas, menjunjung tinggi kehormatan, serta terus menanamkan kebanggaan dalam menjalankan tugas.

Ia berharap, peringatan keras ini menjadi refleksi bagi seluruh personel agar tetap menjaga marwah institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Semoga seluruh anggota senantiasa dalam lindungan Tuhan dan dapat memberikan pelayanan, perlindungan, serta pengayoman secara maksimal kepada masyarakat.

"Tanamkan kebanggaan sebagai anggota Polri. Jangan menyakiti hati rakyat. Layani mereka dengan baik sebagaimana amanat undang-undang," tutupnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow