Diduga Ada Pungli PTSL, Warga Kedungdowo Datangi Kejari Nganjuk

Kedatangan Agus dan Suherman ini merupakan bentuk kekhawatiran terhadap lambannya penanganan laporan yang sudah mereka sampaikan beberapa waktu lalu.

30 Jun 2025 - 22:47
Diduga Ada Pungli PTSL, Warga Kedungdowo Datangi Kejari Nganjuk
Pelapor Agus warga Desa Kedungdowo saat memberikan keterangan (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Dua warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Senin (30/6/2025).

Mereka mendesak pihak kejaksaan untuk segera menuntaskan penyelidikan atas dugaan tidak adanya transparansi dan pungutan liar dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di desa mereka.

Kedatangan Agus dan Suherman ini merupakan bentuk kekhawatiran terhadap lambannya penanganan laporan yang sudah mereka sampaikan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Agus juga telah menyerahkan bukti dan kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum panitia PTSL, termasuk soal tidak adanya kejelasan penggunaan dana iuran yang ditarik dari masyarakat.

“Kami sudah melaporkan dugaan penyimpangan ini sejak tiga bulan lalu, tapi hingga sekarang belum ada perkembangan yang signifikan. Kami butuh kejelasan dan transparansi,” ujar Agus, salah seorang warga pelapor, saat ditemui Suarajatimpost di depan kantor Kejari.

Menurut keterangan Agus, ada dugaan bahwa biaya PTSL, yakni sebesar Rp600.000, per bidang, dengan total 975 bidang. Namun, tidak ada rincian penggunaan dana dan ada kejanggalan.

“Kami minta kejaksaan tegas, jangan sampai kasus ini mengendap dan hilang begitu saja. Dari total dana yang terkumpul, tidak ada rincian sisa. Pihak desa menyebutkan dana habis untuk konsumsi senilai Rp106 juta, tapi ternyata habis Rp42 juta,” tambah Agus.

Disinggung kedatangannya di Kejari berapa kali, Agus mengatakan, pemangilannya sekali, namun sudah ke Kejari enam kali. Menurutnya, ia hanya mempertanyakan adanya pungutan tambahan untuk proses pemecahan sertifikat waris yang disebut-sebut mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kasus. 

"Seperti biaya pecah waris tidak disampaikan di awal, dan besarannya tidak seragam. Ini menimbulkan pertanyaan," bebernya sambil menunjukan bukti tertulis.

Lanjut Agus, ada 14 orang yang dilaporkan, salah satunya Kades, bahkan pihak kejaksaan menyampaikan kasus ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat.

"Berkas sudah kami berikan, ada 14 orang yang kita laporkan, salah satunya Kades," ucap agus didampingi anggota BPD Suherman.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, saat dikonfirmasi di ruang loby Kejari Nganjuk membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.

"Iya mas terkait dengan pertanggungan jawaban panitia. Tapi sudah kita serahkan inspektorat untuk diaudit,” jelasnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, warga menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan oleh penyidik Kejari Nganjuk. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow