Perempuan Penyelundup Pil Koplo Melalui Kemaluan di Blitar Ternyata Pernah Lolos di Aksi Pertama

Fakta tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota setelah berhasil mengamankan DR. Pelaku menggunakan modus nekat, yaitu membungkus ratusan pil dobel L dengan kondom lalu menyembunyikannya di dalam kemaluan untuk mengelabui petugas.

26 Jun 2026 - 15:00
Perempuan Penyelundup Pil Koplo Melalui Kemaluan di Blitar Ternyata Pernah Lolos di Aksi Pertama
Tangkapan layar kamera cctv seorang perempuan yang menyelundupkan pil dobel L di Lapas Blitar. (Foto : Istimewa)

BLITAR, SJP–Seorang perempuan muda berinisial DR (20), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, ternyata sempat mengecap keberhasilan saat pertama kali menyelundupkan obat keras berbahaya (okerbaya) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar. Namun, sepandai-pandainya melompat, aksi kedua pelaku akhirnya digagalkan oleh petugas kepolisian.

Fakta tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota setelah berhasil mengamankan DR. Pelaku menggunakan modus nekat, yaitu membungkus ratusan pil dobel L dengan kondom lalu menyembunyikannya di dalam kemaluan untuk mengelabui petugas.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, menjelaskan bahwa sebelum penangkapan ini terjadi, pelaku sudah memiliki rekam jejak berhasil memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam Lapas tanpa terdeteksi.

"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka sebelumnya pernah berhasil menyelundupkan sekitar 190 butir pil dobel L ke dalam lapas dengan modus yang sama," kata Iptu Bambang, Jumat (26/6/2026).

Iptu Bambang memaparkan, aksi pertama yang sukses tersebut dilakukan DR pada 9 Juni 2026. Kala itu, strategi menyembunyikan obat terlarang di dalam organ intim berjalan mulus hingga pelaku berhasil mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu.

Karena merasa aman dan tergiur keuntungan yang lebih besar, sekitar dua minggu kemudian tepatnya pada 18 Juni 2026 DR menyanggupi perintah kedua dengan iming-iming upah Rp1 juta. Kali ini, jumlah pil yang dibawa jauh lebih banyak, yakni 624 butir.

"Dari pengakuan tersangka, modusnya sama seperti sebelumnya. Pil dimasukkan ke dalam kondom, kemudian disembunyikan di kemaluan perempuan tersebut," ujarnya. 

Namun, pada upaya kedua ini, sepenggal keberhasilan pelaku resmi berakhir setelah petugas Lapas dan kepolisian berhasil membongkar siasatnya.

Polisi segera melakukan pengembangan di dalam Lapas dan memeriksa tiga orang warga binaan berinisial TR, TD, dan AR yang diduga kuat menjadi pemesan sekaligus pengendali peredaran obat terlarang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap pula bahwa DR memiliki hubungan asmara dengan salah satu narapidana berinisial TR.

"Untuk tiga warga binaan tersebut, kami telah menerbitkan laporan polisi dan masih mendalami peran masing-masing," imbuh Iptu Bambang.

Akibat perbuatannya, DR kini harus menyusul sang kekasih ke dalam sel tahanan. Ia telah diamankan dan dititipkan di Lapas untuk kepentingan penyidikan, serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow