Dianggap Langgar Etik Polri, 3 Oknum Polisi di Mojokerto Diadukan ke Propam dan Kompolnas
Perempuan asal Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu menyayangkan tindakan oknum polisi yang melakukan interogasi kepada keponakannya yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
MOJOKERTO, SJP ̶ Tiga oknum penyidik diduga dari Polsek Jatirejo diadukan keluarga terlapor ke Kapolres Mojokerto, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim dan Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) lantaran dianggap telah melanggar kode etik.
Aduan itu dilayangkan oleh Sundari (49) selaku keluarga terlapor atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh D (34) yang tak lain merupakan keponakan Sundari.
Aduan dilayangkan Sundari didampingi kuasa hukumnya Beny Hendro Yulianto, pada Jumat (16/5/2025).
Pihaknya melayangkan empat surat aduan, yakni kepada Kapolres Mojokerto, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim, Kompolnas dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perempuan asal Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu menyayangkan tindakan oknum polisi yang melakukan interogasi kepada keponakannya, yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Sundari menyebut, keluarganya itu dirawat karena mengalami luka serius akibat perkelahihan yang terjadi pada Ahad (11/5/2025) antara D dan S, namun S melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jatirejo, hingga akhirnya D dimintai keterangan oleh polisi selaku terlapor dan berstastus saksi.
Menurut Sundari, saat tiga oknum polisi itu datang langsung bilang akan memintai keterangan D selaku terlapor dugaan penganiayaan atas laporan S.
Ia mengaku jengkel keponakannya yang sedang dirawat diminta melepas selang di hidung, ditanya hingga dibangunkan untuk menandatangani surat yang dibawa oleh oknum polisi, dan ia menilai oknum itu diduga telah melanggar kode etik kepolisian.
“Masa interogasi disaat orang sakit, kayak maksa gitu lo, itu jengkel saya, sampai dibangunkan untuk diminta tandatangan, padahal masih bilur-bilur kepalanya,” kata Sundari, Jumat (16/5/2025).
Menurut sepengetahuannya, interogasi hanya bisa dilakukan saat terlapor dalam keadaan sehat atau mulai pulih dari sakitnya. Sementara, saudaranya ini disebutnya masih dalam kondisi sakit berat.
“Interogasi itu kan pertama yang ditanya apakah anda sehat kan gitu, masak kondisi belum sehat sudah digitukan. Ada 3 polisi, dari Polsek Jatirejo. Hari minggu malam masuk RS, hari Senin sudah diinterogasi, kan kebacut itu,” lontarnya.
Kondisi luka yang dialami D disebut Sundari cukup parah, mulai dari hidung dipasang selang medis, tidak bisa buang air kecil hanya keluar darah dan tidak bisa buang air besar hingga kepala pusing.
“Yang dikeluhkan keponakan saya itu yang pertama gak bisa kencing, BAB juga gak bisa, pas disini (rumah sakit) kencingnya gumpalan darah, hidungnya dikasih selang sampai lambung supaya darah bisa keluar,” jelasnya.
Pihak Sundari merasa tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa ini, terlebih saat pihaknya melaporkan balik S pada Senin (12/5/2025), laporan itu ditolak oleh pihak Polsek Jatirejo karena disebutnya tidak ada saksi.
Yang membuatnya kian geram, ia mengatakan, alasan polisi memeriksa D dalam kondisi masih dirawat intensif di rumah sakit karena adanya desakan pelapor.
“Saya jengkel, kita masyarakat kecil jangan diperlakukan semena-mena. Saya tanya polisinya, kenapa kok gak nunggu orang sembuh, alasannya si pelapor ini katanya yang mendesak, dia memaksa seakan masalah biar cepat selesai, modelnya gitu,” katanya.
Kronologi Kejadian Versi Sundari, Perkelahihan Diduga Ditengarai Pesta Miras
Menurut keterangan Sundari, peristiwa yang berujung laporan polisi itu bukanlah pengeroyokan. Melainkan perkelahian satu lawan satu antara S dan D.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Buluh, Desa Dukuhngarjo, Kecamatan jatirejo pada 11 Mei 2025 lalu, saat itu D sedang mendatangi rumah salah satu temannya.
“Bukan pengeroyokan, yang mengepruk (duluan) ya yang namanya S itu, pelapor,” kata dia.
Sundari menambahkan, S dan D ini sebelumnya tidak ada dendam atau perselisihan. Persoalan bermula saat adanya perselisihan antara orang yang bernama Emon dengan Sutarji. Sundari menyebut yang berkelahi adalah mereka berdua, kemudian dilerai oleh D.
Saat melerai, malah D ini dipukul di bagian kepala oleh teman Sutarji berinisial S selaku terlapor itu. Saat posisi kalah dan terdesak, D melihat golok atau bendo yang tak jauh dari lokasi. Lantas, D mengambil golok itu dan mengayuhkannya hingga mengenai tangan S.
Sundari menjelaskan, upaya melerai itu akhirnya berhasil, namun persoalan kini malah berpindah antara D dan S. Hingga S melaporkan kejadian itu ke polisi. Imbas perkelahian itu keduanya dirawat di rumah sakit yang sama akibat sama-sama mengalami luka.
“Keponakan saya saat melerai malah dikepruk sama temannya Tarji, kemudian di pukulin hingga opname 3 hari ini,” terangnya.
Sundari menjelaskan, semua yang terlibat dalam peristiwa itu berawal dari pesta minuman keras. Namun, antara mereka minum miras di lokasi yang berbeda.
“Awal mulanya mabuk, minum minuman keras, baik keponakan saya, juga pelapor. Adik saya minum mirasnya di Bancang, sementara Sutarji acara (pesta miras) di rumahnya, soalnya Tarji ini katanya jualan minuman,” jelas dia.
Terpisah, Beny Hendro Yulianto selaku Kuasa Hukum Sundari dan terlapor D menambahkan, pihaknya berharap pengaduan dugaan pelanggaran profesionalitas Polri untuk segera ditindaklanjuti. Pihaknya meminta keadilan dan pihak kepolisian melakukan penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami menuntut keadilan, ini juga menyangkut profesionalitas Polri, semoga segera ditindaklanjuti,” tandasnya.
Hingga Ahad (18/5/2025), Kapolsek Jatirejo AKP Agus Setiawan belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui pesan whatsapp belum ada jawaban. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

