'Kasus Korupsi' Puskesmas Bumiaji Diprediksi Rugikan Negara Rp 300 Juta

Penyidik terus memeriksa pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) yang bertanggung jawab atas Puskesmas di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

20 Sep 2023 - 01:15
'Kasus Korupsi' Puskesmas Bumiaji Diprediksi Rugikan Negara Rp 300 Juta
Kasi intel kejari Kota Batu saat ditemui suarajatimpost.com Rabu (20/09/2023) (Foto : Michel Sima/SJP)

Kota Batu, SJP - Sejak diluncurkan sebagai kasus penyelidikan pada Juli 2023, penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu belum mengalami perkembangan yang signifikan.

Hingga saat ini, sudah ada 20 saksi yang diperiksa terkait proyek tersebut, tetapi belum ada keterangan yang dapat membuktikan adanya tindak korupsi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Mohammad Januar Ferdian, mengatakan rencananya, pekan ini masih akan ada pemanggilan saksi tambahan dalam kasus korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu.

"Sejak proses penyidikan dimulai, seksi pidana khusus (Pidsus) telah memanggil 20 saksi dalam kasus ini," kata dia kepada suarajatimpost.com saat ditemui di kantor kejaksaan negeri Kota Batu, Rabu (20/09/2023).

Dia menjelaskan dalam beberapa pekan pemeriksaan, penyidik terus memeriksa pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) yang bertanggung jawab atas Puskesmas di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

"Kami juga telah memanggil berbagai saksi lain, termasuk tim teknis pembangunan, konsultan pengawas, anggota konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor pekerjaan, konsultan perencana, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)," jelasnya.

Dia menerangkan meskipun sudah banyak saksi yang diperiksa, penggeledahan kantor untuk mencari dokumen-dokumen terkait revitalisasi Puskesmas belum dilakukan.

"Penyidik belum dapat mengonfirmasi model korupsi yang terjadi dalam kasus ini. Sebelumnya, ada spekulasi mengenai dua kemungkinan tindakan rasuah yang terjadi dalam kasus ini, yaitu kelebihan bayar dalam pengerjaan proyek dan adanya markup dalam proses revitalisasi tersebut," bebernya.

Januar Ferdian memaparkan, tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mencari titik terang dalam kasus ini.

Sementara pemanggilan saksi berlanjut, mereka juga menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Hasil perhitungan ini akan membantu dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini.

"Kasus ini melibatkan revitalisasi puskesmas pada tahun 2021, dengan total anggaran sebesar Rp 4.486.632.508 dan nilai kontrak pengerjaannya mencapai Rp 3.120.203.000," ungkapnya.

Kasi Intel mengungkapkan, revitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di unit kesehatan ibu dan anak, serta memperbaiki kondisi gudang farmasi.

"Hingga saat ini perkiraan total kerugian sebesar Rp 250-300 juta," tandasnya. (*)

Editor : Noordin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow