Dianggap Cacat Hukum, Paguyuban Jukir RSSA Malang Desak Lelang Parkir Dihentikan

Langkah selanjutnya dari pihak pengelola lama parkir RSSA Malang kata ia akan mengambil jalur hukum

26 Mar 2024 - 06:15
Dianggap Cacat Hukum, Paguyuban Jukir RSSA Malang Desak Lelang Parkir Dihentikan
Beberapa pengelola parkir RSSA Malang saat berada di depan IGD RSSA.(SJP)

Kota Malang, SJP - Paguyuban pengelola parkir di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang desak proses lelang parkir dihentikan karena dinilai cacat hukum dan terindikasi kuat ada kecurangan. 

Salah satu Pengelola Lama Parkir RSSA Malang yang juga pendiri paguyuban parkir RSSA, Rafel Maulana Malik Ibrahim mengatakan, dalam proses lelang parkir RSSA Malang menuai polemik, terlebih ada pernyataan Wadir Umum dan Keuangan RSSA Malang Henggar Sulistiarto yang menyebutkan pengelolaan parkir tersebut dilakukan secara swakelola.

"Menurut saya banyak statement dari Bapak Wadir RSSA yang keliru. Jadi, selama ini di sini bukan swakelola. Bahasanya kemarin bukan transisi sebenarnya untuk mengecek keuangan," ucapnya, saat ditemui awak media, Selasa (26/3/2024).

Lebih lanjut Rafel mengatakan, selama 2,5 tahun dinyatakan dalam masa transisi. "Selama 2,5 tahun parkiran ini dipegang oleh pihak rumah sakit. Komunikasi terakhir oleh pihak rumah sakit Desember 2020," ungkapnya.

Karena diambil alih langsung oleh pihak rumah sakit kata dia, pengelola lama parkir RSSA Malang mengalami banyak kerugian. Terlebih puluhan jukir sudah di tempat tersebut hampir 26 tahun.

"Mulai belum terbentuknya gedung parkir seperti ini, kita dulu dipasrahi langsung oleh Pemkot Malang untuk mengelola di sini. Karena ibarat warga Malang dapat pekerjaan," sebutnya.

Apalagi, lanjut Rafel, banyak kerugian yang dialami juru parkir selama pengelolaan parkir diambil alih oleh pihak rumah sakit. Yang pertama, puluhan jukir tidak dapat Tunjungan Hari Raya (THR). 

"Yang kedua, masalah gaji jauh di bawah UMR Kota Malang. Di sini teman-teman selama satu bulan dikalkulasi Rp 1,8 juta. Itupun kalau masuk full. Jadi, di sini kalau izin tidak masuk karena sakit tidak ada," jelasnya.

Tahun 2019 lalu, tambah Rafel, pihak rumah sakit meminta alat parkir. Saat itu, dituruti oleh pengelola lama Parkir RSSA Malang. 

"Dulu alat itu yang diminta dari rumah sakit. Belum genap satu tahun, kita sudah diusir. Padahal pengadaan barang-barang itu tidak murah. Kita hampir menghabiskan Rp 350 juta full sistem di sini," tegasnya. 

Namun, Rafel menegaskan, kalau bicara masalah hukum lanjut Rafel, untuk pengakhiran kontrak pengelola lama adalah cacat hukum.

"Karena dalam draft klausul kontrak kita bersama pihak rumah sakit terakhir itu, untuk pemutusan kontrak, sebenarnya kita harus dipanggil enam bulan terlebih dahulu," ucapnya.

Ternyata tidak, kata Rafel. Hanya beberapa minggu, pengelola lama diputus kontrak oleh pihak rumah sakit. Pihaknya juga meminta kepada RSSA Malang agar menghentikan proses lelang karena pemutusan kontrak cacat hukum.

"Kami selaku pengelola lama di sini siap menggerakkan masa lebih massif lagi. Agar pengelolaan kembali kepada kami. Yang kedua lelang ini agar berhenti. Karena lelang ini sangat kurang terbuka," cetusnya.

Langkah selanjutnya dari pihak pengelola lama parkir RSSA Malang kata ia akan mengambil jalur hukum. "Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman pengacara untuk melakukan gugatan ke PTUN," tuturnya. 

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Wadir RSSA Malang Henggar Sulistiarto irit komentar. "Lelang sudah kredibel karena sesuai persyaratan dan ketentuan," sebutnya. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow