19 Penghayat Kepercayaan di Jombang Kini Punya Identitas Resmi di KTP

Akhirnya negara sadar bahwa “tak beragama secara formal” bukan berarti tak ber-Tuhan. Butuh satu dekade dan putusan MK untuk sekadar mengisi kolom agama dengan jujur. Progres kecil, tapi bermakna besar.

02 Aug 2025 - 21:39
19 Penghayat Kepercayaan di Jombang Kini Punya Identitas Resmi di KTP
Penampakan KTP milik salah satu penghayat kepercayaan di Jombang yang diresmikan oleh Dispendukcapil Kabupaten Jombang. (Foto: Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP — Sebanyak 19 orang penghayat kepercayaan di Kabupaten Jombang kini tercatat resmi dalam sistem administrasi kependudukan negara. Identitas mereka telah dilabeli sebagai “Kepercayaan” pada kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Pelabelan itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang membatalkan pembatasan pencatatan agama di dokumen kependudukan hanya untuk enam agama resmi negara.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, Mufattichatul Ma’rufah, membenarkan hal itu.

“Ini bagian dari perintah MK yang sudah wajib kami tindak lanjuti. Sekarang di sistem kami memang sudah tersedia pilihan untuk ‘penghayat kepercayaan’ sebagai ganti agama,” ungkapnya, Sabtu (2/8/2025).

Mereka berasal dari berbagai latar belakang, seperti aliran Kejawen dan bentuk penghayatan lokal lainnya. Keberadaan mereka kini tercatat secara sah dan setara dengan warga yang menganut agama resmi.

“Hal tersebut menunjukkan keragaman yang dihormati oleh konstitusi,” tambahnya.

Meski belum dilakukan sosialisasi secara resmi, informasi ini sudah menyebar di kalangan komunitas penghayat. Proses pencatatan dimulai sejak 2020 dan kini berjumlah 19 orang.

“Awalnya belum ada. Tapi sejak tahun 2020 sudah mulai ada yang mendaftar, dan sekarang totalnya menjadi 19 orang,” ujarnya.

Mufattichatul memastikan tidak ada kendala teknis dalam sistem pendataan. Sistem aplikasi sudah dirancang untuk mengakomodasi pilihan identitas kepercayaan.

“Tidak ada dampak teknis apa pun, karena sistem aplikasi kami memang sudah dirancang untuk menerima data dari kelompok penghayat kepercayaan,” imbuhnya.

Dengan data tersebut, para penghayat memiliki hak administratif yang setara. Tak ada lagi hambatan dalam pencatatan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

“Bagi 19 warga Jombang tersebut, ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini tentang identitas, keyakinan, dan kejujuran terhadap apa yang mereka yakini dalam hidup,” tandasnya.

Putusan MK yang melatarbelakangi perubahan ini membatalkan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang sebelumnya membatasi pencatatan agama hanya pada enam agama resmi: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow