Dinsos P3AKB Bondowoso Perkuat Sistem Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemkab Bondowoso menggelar forum gelar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan ini mempertemukan aparat hukum, psikolog, pekerja sosial, dan berbagai lembaga untuk memperkuat sistem perlindungan, pendampingan, serta pemulihan korban secara terpadu.
BONDOWOSO, SJP – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang kerap membekas dalam jangka panjang. Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan yang dihadapi korban, kebutuhan akan sistem perlindungan yang terpadu dan responsif menjadi semakin mendesak.
Penanganan korban pun tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum. Korban membutuhkan pendampingan menyeluruh mulai dari layanan kesehatan, bantuan psikologis, dukungan sosial hingga pemulihan yang memungkinkan mereka kembali menjalani kehidupan secara normal. Tanpa kolaborasi lintas sektor, upaya perlindungan kerap berjalan parsial dan berisiko mengabaikan kebutuhan korban.
Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengumpulkan berbagai unsur terkait dalam kegiatan Gelar Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Semester I Tahun 2026 yang digelar di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 40 hingga 50 peserta yang terdiri dari pengelola layanan perlindungan perempuan dan anak, tim pendamping korban, aparat penegak hukum, psikolog, konselor, organisasi profesi, perangkat daerah terkait, lembaga masyarakat, Forum Anak, hingga sejumlah mitra strategis lainnya.
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, dr. Moh Imron, menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah persoalan bersama. Karena itu penanganannya juga harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi," ujarnya saat membuka kegiatan.
Menurut Imron, selama ini perhatian publik sering kali terfokus pada proses hukum terhadap pelaku. Padahal, korban juga membutuhkan pemulihan yang tidak kalah penting agar mampu bangkit dari dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan.
"Sering kali yang menjadi fokus adalah proses hukum terhadap pelaku, padahal korban juga membutuhkan pemulihan yang tidak kalah penting. Di sinilah peran semua lembaga harus berjalan beriringan," katanya.
Ia menjelaskan, berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, penelantaran maupun eksploitasi, dapat menimbulkan dampak yang kompleks bagi korban. Bahkan tidak sedikit korban yang memerlukan waktu panjang untuk memulihkan kondisi mental, emosional, maupun sosialnya.
"Dampak kekerasan tidak hanya dirasakan saat kejadian berlangsung, tetapi bisa memengaruhi masa depan korban. Karena itu negara harus hadir memberikan perlindungan dan pendampingan yang maksimal," tegasnya.
Salah satu tantangan yang masih dihadapi dalam penanganan kasus, lanjut Imron, adalah belum optimalnya koordinasi antarinstansi. Padahal, kecepatan dan ketepatan layanan sangat bergantung pada kesamaan persepsi mengenai prosedur penanganan serta mekanisme rujukan antar lembaga.
"Kita ingin tidak ada lagi korban yang terlambat mendapatkan layanan hanya karena koordinasi antar lembaga belum berjalan optimal. Semua harus bergerak cepat sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," ujarnya.
Melalui forum gelar kasus tersebut, para peserta membahas sejumlah kasus prioritas yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Selain menjadi sarana evaluasi, forum ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret guna memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bondowoso.
"Gelar kasus ini bukan hanya membahas persoalan yang sudah terjadi, tetapi juga mencari solusi terbaik agar penanganan berikutnya bisa lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban," kata Imron.
Menurut Imron, kehadiran seluruh unsur tersebut penting untuk membangun kesamaan persepsi sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang terintegrasi kepada masyarakat.
"Kami sengaja menghadirkan seluruh unsur yang terlibat dalam perlindungan perempuan dan anak agar terbangun kesamaan persepsi dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Dalam forum tersebut, Aiptu Deddy Purba, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso memaparkan materi mengenai penanganan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Proses hukum harus berjalan seiring dengan upaya perlindungan terhadap korban. Oleh karena itu, koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga pendamping menjadi sangat penting," ujar Deddy.
Sementara itu, Yusuf kurniawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bondowoso, mengatakan, Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperhatikan hak-hak korban selama proses peradilan berlangsung.
"Dalam tugas dan fungsi kami, Kejaksaan berperan melakukan penelitian berkas perkara, proses penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Namun dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban, kami juga berupaya memastikan perspektif perlindungan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum," ujarnya.
Menurutnya, penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, lembaga pendamping, tenaga kesehatan, dan psikolog agar korban tidak mengalami reviktimisasi atau trauma berulang selama proses hukum berlangsung.
"Korban tidak boleh merasa sendirian saat mencari keadilan. Karena itu koordinasi lintas sektor menjadi sangat penting agar proses hukum dapat berjalan dengan baik, sementara kebutuhan pendampingan dan pemulihan korban juga tetap terpenuhi," katanya.
Ia menambahkan, forum gelar kasus seperti yang digelar Dinsos P3AKB Bondowoso menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi antar lembaga dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
"Melalui forum ini, setiap instansi dapat memahami peran dan kewenangannya masing-masing. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan pemulihan yang optimal bagi korban," tandasnya.
Di sisi lain, Mieke Prasetia, perwakilan dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) menyoroti pentingnya layanan pendampingan psikologis, trauma healing, dan pemulihan korban sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perlindungan.
"Korban kekerasan sering mengalami trauma yang membutuhkan penanganan khusus. Pendampingan psikologis menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari proses perlindungan," ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap terbentuk sistem perlindungan perempuan dan anak yang semakin kuat, terpadu, dan berkelanjutan. Selain menghasilkan rekomendasi penanganan kasus yang lebih komprehensif, forum tersebut juga diharapkan mampu memperkuat jejaring perlindungan serta komitmen bersama seluruh pihak dalam memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak di Bondowoso. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

