Datangi ESDM Jatim, Walhi dan PSPLM Soroti Kerusakan Ekologi akibat Tambang

Berdasar data yang dihimpun oleh Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM), ada 4 tambang diduga telah merusak ekologi di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto

22 Feb 2025 - 14:30
Datangi ESDM Jatim, Walhi dan PSPLM Soroti Kerusakan Ekologi akibat Tambang
Walhi Jatim dan PSPLM saat beraudiensi dengan Dinas ESDM Jatim. (Walhi Jatim for SJP)

MOJOKERTO, SJP - Kerusakan ekologi di Kabupaten Mojokerto kian menjamur. Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. 

Sekitar 4 tambang diduga telah merusak ekologi di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Baik tambang tanpa izin maupun bekas tambang yang tidak direklamasi. 

Hal itu berdasarkan data yang telah dihimpun oleh warga yang tergabung dalam Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM).

Dalam data PSPLM itu, ada bekas tambang yang merusak bantaran Sungai Galuh di Desa Ngembat dan Desa Jatidukuh. Karena itu, warga menolak aktivitas tambang secara paksa pada tahun 2018 hingga sekarang. 

Koordinator PSPLM Suwarti mengatakan, kubangan bekas tambang di wilayah Kecamatan Gondang telah mengancam keselamatan warga.

Pengusaha mengeruk tanah hingga tersisa kubangan dan tanpa dilakukan reklamasi atau diuruk kembali. 

"Beberapa kubangan besar dan sangat dalam, itu merupakan bekas galian tambang yang tidak ditutup. Ini sangat berisiko terhadap keselamatan manusia," kata Suwarti, Sabtu (22/2/2025). 

Menurutnya, adanya tambang ilegal dan ketidakpatuhan pengusaha tambang terhadap aturan membuktikan adanya penegakkan hukum yang tidak jalan. 

Di sisi lain, warga juga menyoroti kebijakan pemerintah dalam memberikan izin tambang tanpa mempertimbangkan aspek kerusakan ekologi. 

Seperti yang terjadi di Dusun Mblogong, Desa Gumeng, warga menilai pemberian izin tambang justru dianggap membuka pintu kerusakan ekologi. 

"Pemberian izin ini berpotensi merusak. Karena akses jalan yang dibangun untuk rencana tambang memanfaatkan tanah kas desa yang saat ini sudah diplotting untuk ketahanan pangan dan akses wisata yakni Lembah Mbencirang," tandasnya. 

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim) berkomitmen akan terus mengawal persoalan tambang ilegal. Terlebih yang terjadi di Kabupaten Mojokerto. 

Walhi juga mendorong berbagai pihak untuk jeli dalam menganalisis terbitnya izin. Agar keberadaan tambang tidak merusak ekologi dan merugikan masyarakat sekitar. 

"Ini merupakan green crime atau kejahatan lingkungan. Merugikan masyarakat dan negara," kata Lucky Wahyu perwakilan Walhi Jatim, Sabtu (22/2/2025). 

Pihaknya meminta pemerintah lebih hati-hati dan lebih selektif dalam mengeluarkan izin tambang. Terlebih di kawasan sensitif. Seperti bantaran sungai, lahan pertanian, dan kawasan penyangga. 

Butuh kajian serius mengenai dikeluarkannya izin tambang. Agar bencana alam yang ditimbulkan aktivitas tambang galian tidak terjadi di Kabupaten Mojokerto.

"Harus ada perhatian serius. Seperti yang terjadi di Ring Selatan Mojokerto. Ini sebagai mencegah dampak negatif lingkungan dan masyarakat jangka panjang. Seperti risiko bencana, kerugian ekonomi bagi negara," tegasnya. 

Walhi Jatim menilai, perlu kolaborasi lintas sektoral dalam penanganan persoalan tambang di Bumi Majapahit. Mulai dari penegakkan hukum, hingga pemberdayaan. 

"Karena saat ini banyak tumpang tindih izin alih-alih menyelamatkan lingkungan dengan menghentikan tambang ilegal melalui pemberian izin, justru menjadi masalah baru jika yang ilegal merusak dilegalkan," ujarnya. 

Karena itu, PSPLM dan Walhi Jatim mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Jatim untuk lebih serius dalam menangani persoalan tambang. Baik izin, maupun tindakan tegas kepada oknum pengusaha tambang nakal. 

Desakan itu disampaikan oleh PSPLM dan Walhi Jatim saat mendatangi kantor Dinas ESDM Jatim pada Kamis (20/2/2025).

Menurut Walhi, berdasarkan keterangan yang disampaikan Dinas ESDM Jatim, pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan reklamasi setelah penambangan adalah pemegang izin, dengan adanya jaminan reklamasi yang harus dipenuhi.

Walhi menyebut, Dinas ESDM Jatim telah menampung aspirasi ini dan berjanji akan melakukan tindak lanjut. 

"Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur kemarin juga menegaskan bahwa di Mojokerto tidak lagi menjadi tren apabila membaca dari izin yang masuk ke pihak dinas," tandasnya. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow