Dari Malang Hingga Pasuruan, Curanmor Terungkap Lewat CCTV
Rekaman CCTV membongkar aksi curanmor di Malang. Jejak digital menuntun polisi hingga ke Pasuruan, menangkap pelaku dan menyita alat curian. Bukti bicara, kejahatan terbongkar.
MALANG, SJP – Nasib apes menimpa warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, disusupi niat jahat. Yakni Rianto (48), seorang yang memarkir sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih miliknya di teras rumah, seperti biasa.
Satu keteledoran kecil, kunci stang yang rusak, menjadi celah empuk bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk beraksi.
Keesokan harinya, motor itu raib. Rianto sempat mencari di sekitar rumah, berharap mungkin ia hanya lupa menaruhnya. Namun harapan itu pupus.
Dengan berat hati, ia melapor ke Polsek Karangploso. Saat itu, ia belum tahu bahwa satu saksi bisu telah merekam seluruh kejadian: kamera CCTV milik tetangganya.
Rekaman itulah yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Karangploso menelusuri setiap detail gambar.
Terlihat sosok pria berjaket gelap dengan gerakan sigap, membawa kunci T dan kunci L. Identitasnya pun segera terungkap, S (45), warga Kabupaten Pasuruan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengamatan CCTV, kami lacak pelaku hingga ke tempat persembunyiannya di Desa Ngembal, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan,” ungkap AKP Bambang Subinajar, Kasi Humas Polres Malang, Senin (12/5/2025).
Sabtu, 10 Mei 2025, tim bergerak cepat. Tanpa perlawanan, S ditangkap di rumah kontrakannya. Di sana, polisi menemukan barang bukti berupa satu set kunci T dan kunci L, alat yang sama digunakan saat mencuri motor Rianto.
“Pelaku mengaku menjual motor hasil curian ke wilayah Purwosari, Pasuruan. Ia beraksi seorang diri dan menyasar kendaraan yang tidak dikunci stang,” tambah Bambang.
Selain alat bukti, polisi juga mengamankan fotokopi STNK dan BPKB milik korban, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat dalam penyelidikan.
Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Namun cerita belum usai. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan S dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Malang Raya.
Dari kasus ini, satu pelajaran penting bisa dipetik: bahkan di kampung yang tenang, kewaspadaan tetap tak boleh diabaikan. Apalagi saat mata-mata digital terus menyala, menunggu waktu untuk bersaksi. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

