Diduga Rudapaksa Murid Hingga Hamil, Guru Ngaji di Probolinggo Resmi Jadi Tersangka
Probolinggo, SJP - Polres Probolinggo akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa yang mengakibatkan korban hamil.
Tersangka tersebut adalah seorang oknum guru ngaji berinisial SN (50) di Kabupaten Probolinggo.
Penetapan status tersangka terhadap SN dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Probolinggo.
Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa korban, saksi-saksi, dan juga pelaku di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo pada Sabtu, (17/02) lalu.
"Kejadian tragis ini terungkap setelah korban, yang bernama HM, mengalami gejala kurang sehat dan dibawa ke bidan untuk mendapatkan pengobatan. Namun, hasil pemeriksaan mengejutkan bahwa HM tengah hamil dan usia kehamilannya sudah mencapai 3 bulan," katanya, saat ditemui awak media, Senin (19/2/2024).
Ketika ditanya tentang siapa yang menghamilinya, HM mengaku bahwa pelaku adalah SN, oknum guru ngajinya.
Pengakuan ini membuat orang tua HM tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo.
"Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama Polsek Kraksaan untuk mencegah amukan massa. Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Waluyo Jati untuk mendapatkan pengobatan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo," jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Fajar Adi Winarsa, memastikan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas dan dibawa ke pengadilan.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo. Kami akan pastikan kasus ini berjalan sampai tuntas hingga ke pengadilan," tegasnya.
Dengan penuh harap, masyarakat menginginkan keadilan untuk korban serta penghukuman yang setimpal bagi pelaku agar menjadi efek jera bagi siapapun yang berani melakukan tindakan serupa.
Diberitakan sebelumnya, Seorang siswi SMA berinisial HM, (18) mendatangi Polres Probolinggo, pada Jum'at (16/02) siang.
Kedatangannya itu guna melaporkan guru ngajinya yang tega membuatnya hamil 3 bulan.
Usai dilaporkan, terduga pelaku langsung mendapatkan pelajaran dari masyarakat setempat. Dimana warga berbondong-bondong memukuli terduga pelaku. (*).
Editor: Toski Dermaleksana
What's Your Reaction?