Dari Cemas ke Syukur, Kisah Warga Bondowoso Saat Motornya Kembali Usai Dicuri
Sepeda motor milik warga Bondowoso yang sempat hilang akibat pencurian berhasil ditemukan Polres Bondowoso. Rasa syukur dan apresiasi disampaikan korban atas pelayanan kepolisian yang cepat, humanis, dan profesional.
BONDOWOSO, SJP – Rasa lega dan syukur tak bisa disembunyikan dari wajah Heru Anggara (34). Warga Dusun Widoro, Kecamatan Bondowoso itu akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motor miliknya yang sempat hilang dicuri, berhasil ditemukan kembali oleh jajaran Polres Bondowoso.
Heru, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, mengaku sempat pasrah ketika mengetahui kendaraan kesayangannya raib di wilayah Kota Bondowoso. Namun harapan kembali tumbuh setelah ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berkat kerja cepat dan profesional Satreskrim Polres Bondowoso, sepeda motor milik Heru berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.
“Alhamdulillah, sepeda motor saya bisa ditemukan kembali. Terima kasih kepada Bapak Kapolres Bondowoso dan seluruh jajaran yang sudah menangani laporan saya dengan sungguh-sungguh,” ujar Heru dengan nada haru, Rabu (21/1/2026) di Mapolres Bondowoso.
Ia mengapresiasi pelayanan kepolisian yang dinilainya responsif dan humanis, sejak proses pelaporan hingga pengungkapan kasus. Menurut Heru, sikap petugas yang komunikatif dan sigap membuat dirinya merasa dilindungi sebagai warga.
“Dari awal laporan sampai motor saya ditemukan, pelayanannya baik dan cepat. Saya benar-benar merasa diperhatikan,” ungkapnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya mengembalikan hak Heru sebagai korban, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Heru berharap, langkah tegas aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, sekaligus menjadi pengingat bagi warga agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, menyampaikan, apresiasi dari masyarakat seperti yang disampaikan Heru menjadi motivasi tersendiri bagi Polres Bondowoso untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, demi terciptanya situasi Bondowoso yang aman, nyaman, dan kondusif.
Kapolres yang baru menjabat di Bumi Ki Ronggo ini mengungkap, kasus curanmor ini terungkap berkat laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
“Usai melakukan pengembangan, kami mengamankan dua orang tersangka lainnya, sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah tiga orang,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih merah, satu buah kunci sepeda motor, serta satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"MM diketahui berperan sebagai pelaku utama pencurian. Sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatan," jelasnya.
Seperti diketahui, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, bagi tersangka MM sebagai pelaku utama. Sedangkan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 591 huruf a KUHP. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

