Dapur SPPG Kepanjen Ditutup Sementara Usai Kasus Keracunan, Polres Malang dan BGN Lakukan Investigasi

Dapur SPPG Malang Kepanjen Mangunrejo ditutup sementara oleh BGN usai dugaan keracunan makanan bergizi, delapan siswa dikabarkan masih dirawat.

24 Oct 2025 - 12:59
Dapur SPPG Kepanjen Ditutup Sementara Usai Kasus Keracunan, Polres Malang dan BGN Lakukan Investigasi
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis di MTs Al Khalifah, Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto : Dok/Humas Polres Malang for SJP)

MALANG, SJP – Dapur penyedia makan bergizi gratis (SPPG) Malang Kepanjen Mangunrejo resmi dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini diambil menyusul dugaan keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa MTs Al Khalifah, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan penghentian sementara ini dilakukan untuk kepentingan investigasi dan evaluasi standar keamanan pangan. Polisi bersama Dinas Kesehatan dan BPOM masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dari sekolah.

“Badan Gizi Nasional telah menghentikan sementara dapur SPPG Malang Kepanjen Mangunrejo sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Langkah ini juga untuk memastikan pihak pengelola memperbaiki SOP sesuai ketentuan,” ujar Bambang, Jumat (24/10/2025).

Dari hasil pemantauan hingga Jumat pagi, delapan siswa masih menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan dan klinik swasta setempat. Mereka mengalami gejala mual, muntah, dan pusing usai mengonsumsi makanan program bergizi gratis tersebut.

“Kondisi seluruh korban sudah membaik dan masih dalam pantauan tim medis. Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit serta Dinas Kesehatan agar perawatan berjalan maksimal,” imbuhnya.

Polres Malang memastikan akan mengawal penuh proses investigasi hingga hasil laboratorium keluar. Penghentian sementara dapur SPPG, menurut Bambang, juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan rantai distribusi makanan bergizi di wilayah Malang Raya.

“Kami mendukung langkah evaluasi ini agar ke depan program makanan bergizi gratis dapat berjalan lebih aman, sehat, dan memenuhi standar kesehatan,” pungkas Bambang.

Surat resmi penghentian sementara diterbitkan Badan Gizi Nasional melalui surat bernomor 698/D.TWS/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keputusan penghentian diambil berdasarkan laporan dugaan keracunan pada 23 Oktober 2025, hasil investigasi singkat lapangan, serta pertimbangan pimpinan dan staf BGN atas kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB-KP).

BGN menegaskan, penghentian operasional dilakukan sampai pihak pengelola melengkapi standar operasional prosedur (SOP) sesuai ketentuan lembaga tersebut, sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow