Dalam Sepekan, Polisi Nganjuk Ungkap 35 Kasus dan Amankan 53 Tersangka
Polres Nganjuk ungkap 35 kasus dengan 53 tersangka Juli 2025, meliputi kriminal umum dan narkotika. Disita sabu, pil dobel L, motor, ponsel. Polisi ajak warga aktif lapor demi keamanan dan kondusifitas daerah.
NGANJUK, SJP - Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap total 35 kasus dengan 53 tersangka selama periode Juli 2025. Rinciannya, Satreskrim menangani 16 kasus dengan 31 tersangka, sementara Satresnarkoba mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka. Senin (11/8/2025).
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, menyebutkan bahwa, pengungkapan ini mencakup berbagai tindak pidana, mulai dari persetubuhan, penipuan, perjudian, pengeroyokan, penyekapan, hingga curanmor. Sedangkan di bidang narkotika, kasus yang diungkap meliputi sabu-sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh personel Polres Nganjuk, baik di tingkat satres maupun polsek jajaran. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegas AKBP Henri.
Henri mengatakan, bahwa dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp4.239.000, tiga mata dadu, kertas beberan, tiga unit ponsel, empat unit sepeda motor, hingga pakaian korban pada kasus tertentu.
"Kami ratakan sampai ke atasnya. Karena kami programnya (pengungkapan), sifatnya preventif strike," katanya.
Saat ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk menyita 71,95 gram sabu, 3,27 gram sisa sabu dalam pipet, 30.597 butir pil dobel L, uang tunai Rp2,52 juta, 10 unit sepeda motor, dan 20 unit ponsel.
Beberapa kasus menonjol yang diungkap antara lain penyekapan pegawai koperasi oleh dua tersangka berinisial AP dan LS di Nganjuk selama delapan hari.
Ada pula upaya penyelundupan pil dobel L ke Rutan Kelas II B Nganjuk dengan modus mencampurkan obat terlarang ke dalam perkedel, melibatkan tersangka TR dan AG.
Polres Nganjuk mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan melalui hotline 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres di 081151110110. Dengan kerja sama dan dukungan warga, diharapkan Nganjuk tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait potensi tindak pidana. Bersama, kita wujudkan Nganjuk yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

