Dalam 12 Hari Ramadan, Polresta Pasuruan Ungkap 19 Kasus Kejahatan
Tidak hanya berhasil mengungkap kasus jalanan dan peredaran narkoba, Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4.734 botol miras berbagai jenis dan 173 knalpot brong
KOTA PASURUAN, SJP — Selama 12 hari pertama di bulan suci Ramadan, Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap berbagai kasus penyakit masyarakat (pekat). Berbagai pekat itu terungkap melalui Operasi Semeru 2025.
Operasi tersebut menargetkan fokus pada penyalahgunaan bahan peledak (handak) petasan, narkoba, premanisme, prostitusi baik konvensional maupun online, judi baik konvensional maupun online, dan minuman keras (miras) ilegal.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, selama pelaksanaan Operasi Semeru 2025, Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka tindak pidana.
"Dari 19 kasus yang berhasil diungkap Polres Pasuruan Kota dengan pelaku 25 tersangka, anggota kami juga berhasil mengamankan 9 orang pelaku atau pelanggar tindak pidana ringan,” katanya.
AKBP Davis menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap di antaranya adalah 5 kasus prostitusi dengan 5 tersangka, 4 kasus perjudian dengan 4 tersangka, 4 kasus narkoba dengan 5 tersangka, 6 kasus premanisme dengan 11 tersangka dan 9 kasus miras dengan 9 tersangka.
"Kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Pasuruan Kota dengan total 28 kasus dengan total keseluruhan 34 tersangka," jelasnya.
Tidak hanya berhasil mengungkap kasus jalanan dan peredaran narkoba, Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4.734 botol miras berbagai jenis dan 173 knalpot brong. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

