Balita 4 Tahun di Surabaya Dianiaya Paman dan Bibi, Pelaku Ditangkap

Peristiwa ini bermula saat korban dititipkan kepada paman dan bibinya lantaran kedua orang tua korban telah bercerai. Namun, selama masa pengasuhan tersebut, balita malang ini justru mendapat kekerasan fisik dari pengasuhnya.

19 Feb 2026 - 10:30
Balita 4 Tahun di Surabaya Dianiaya Paman dan Bibi, Pelaku Ditangkap
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus kekerasan balita di Surabaya. (Foto: Beritasatu.com)

SURABAYA, SJP– Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Surabaya. Seorang balita berusia 4 tahun diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh paman dan bibinya sendiri.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kini telah mengamankan dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Peristiwa ini bermula saat korban dititipkan kepada paman dan bibinya lantaran kedua orang tua korban telah bercerai. Namun, selama masa pengasuhan tersebut, balita malang ini justru mendapat kekerasan fisik dari pengasuhnya.

Tersangka diketahui berinisial FA dan SL, pasangan muda yang berdomisili di Lakarsantri, Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif penganiayaan dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap korban yang sering menangis dan rewel.

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan pada bagian mulut serta tubuh, hingga menggigit korban berulang kali.

Puncak kekerasan terjadi saat korban dimandikan, pelaku mendorong korban hingga terbentur toilet. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka robek cukup dalam pada bagian dagu hingga terlihat tulang.

Selain kekerasan fisik, bibi korban juga mengakui pernah mengunci balita tersebut di dalam kamar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merasa kesal karena anak tersebut sering rewel dan menangis. Hal itu memicu emosi hingga pelaku memukul bagian mulut, tubuh, bahkan menggigit korban," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Rabu (18/2/2026).

Diketahui bahwa FA dan SL merupakan pasangan yang baru menikah dan belum dikaruniai anak.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan alasan pembenar atas tindakan kekerasan yang dilakukan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap tindak kekerasan terhadap anak yang mereka ketahui. Warga diminta segera melapor ke polsek terdekat atau Polrestabes Surabaya guna penanganan lebih lanjut. (**) 

Sumber: Beritasatu.Com

Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow