KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan perhitungan sementara, penyimpangan ini ditaksir merugikan keuangan negara atau nilai ekonomi hingga lebih dari Rp1 triliun.

09 Jan 2026 - 15:20
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Beritasatu.com)

SUARAJATIMPOST.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024. 

Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan sengkarut penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum politikus yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Langkah hukum ini selaras dengan pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang sebelumnya memberikan sinyal bahwa pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu. 

Setyo menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan berbasis pada kecukupan alat bukti (evidence-based).

"Kami memastikan apa yang dikerjakan oleh penyidik telah memenuhi unsur formil dan materiil. Sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, seluruh pimpinan solid dan bulat dalam pengambilan keputusan," tegas Budi mengutip pernyataan pimpinan.

Dugaan korupsi ini berfokus pada manipulasi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah. 

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan bukti bahwa kuota tambahan tersebut justru dibagi rata secara sepihak (50:50). Skema ini kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang diduga kuat menjadi instrumen untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Sejumlah poin dalam penyidikan adalah pertama soal pengalihan kuota, sebanyak 8.400 jemaah yang seharusnya masuk kategori reguler dialihkan ke kuota haji khusus.

Kedua adalah dugaan gratifikasi, penyidik tengah mendalami aliran dana dari pemilik travel haji (PIHK) kepada pejabat Kemenag di balik penerbitan SK Menteri tersebut.

Berdasarkan perhitungan sementara, penyimpangan ini ditaksir merugikan keuangan negara atau nilai ekonomi hingga lebih dari Rp1 triliun.

Sebelum penetapan tersangka, KPK telah melakukan langkah preventif dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur (pemilik travel Maktour), dan Ishfah Abidal Aziz (mantan Staf Khusus Menag).

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman para pihak terkait serta memeriksa ratusan pengelola travel haji dan umrah di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur untuk melengkapi berkas perkara. (**) 

Editor: Syaiful Aries

Sumber: Beritasatu.com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow