Dakwaan Kasus Pengeroyokan Pesilat di Nganjuk Dinilai Lemah, Tim Hukum Pagar Nusa Keberatan
Mereka menilai pasal-pasal yang disangkakan kepada terdakwa pelemparan tersebut terlampau ringan dan tidak sesuai dengan realita fatal di lapangan, di mana nyawa korban telah melayang.
NGANJUK, SJP–Sidang perdana kasus pengeroyokan oknum pesilat yang menewaskan seorang korban di Kecamatan Patianrowo resmi bergulir di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu (3/6/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini langsung memicu reaksi keras dari tim penasihat hukum pencak silat Pagar Nusa Nganjuk yang hadir mengawal jalannya persidangan.
Pihak penasihat hukum secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka menilai pasal-pasal yang disangkakan kepada terdakwa pelemparan tersebut terlampau ringan dan tidak sesuai dengan realita fatal di lapangan, di mana nyawa korban telah melayang.
Ditemui awak media di depan Ruang Sidang Cakra usai persidangan, Penasihat Hukum Senior Pagar Nusa Nganjuk, Asmijan, menegaskan adanya ketidaksesuaian antara dakwaan JPU dengan hasil audiensi yang sempat dilakukan bersama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sebelumnya.
Menurut Asmijan, terdakwa dijerat dengan Pasal 262 Ayat 4, Pasal 262 Ayat 3, serta juncto Pasal 466 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Jika mengacu pada regulasi tersebut, kata dia, Pasal 262 Ayat 4 membawa ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara Pasal 466 maksimal 7 tahun penjara. Namun, Asmijan menyoal ketidaktegasan jaksa dalam memilah ayat yang diterapkan.
"Kami sangat kecewa karena dakwaan ini tidak sesuai dengan realita. Secara realistis, korban dalam peristiwa ini jelas telah meninggal dunia. Ini pandangan hukum kami, dan meski kami tetap menghormati pandangan hukum dari pihak penuntut umum, bagi kami hal ini sangat prinsipil," tegas Asmijan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika korban nyata-nyata meninggal dunia, seharusnya jaksa secara konsisten memaksimalkan penerapan Ayat 4, bukan justru memunculkan Ayat 3 yang dinilai melonggarkan jerat hukum.
Sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan jaminan pendampingan hukum yang objektif bagi anggotanya, tim hukum Pagar Nusa memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka kini tengah menyusun nota keberatan resmi (eksepsi) yang akan diajukan kepada Majelis Hakim pada persidangan berikutnya.
Tim hukum mendesak agar jerat hukum yang diterapkan jauh lebih spesifik, yaitu fokus pada tindakan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang berdampak fatal pada hilangnya nyawa seseorang.
"Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa poin yang perlu kami klarifikasi agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat," ujar Asmijan.
"Kami berharap nantinya bisa mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim agar pasal yang dikenakan betul-betul spesifik, yaitu terkait pengeroyokan atau melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia. Arahnya harus ke sana karena ini melibatkan tindakan bersama yang fatal," pungkasnya.
Di sisi lain, Humas PN Nganjuk, Mohammad Hasanuddin Hefni, memberikan klarifikasi untuk meluruskan persepsi keliru yang berkembang di tengah masyarakat.
Hasan menekankan bahwa persidangan perkara ini baru menyentuh tahap paling awal, sehingga belum ada pembicaraan mengenai tuntutan pidana maupun pemeriksaan materiil.
"Ini baru sidang pertama, sidang awal. Agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa, jadi belum masuk ke tuntutan. Bahkan pemeriksaan saksi-saksi saja belum dilakukan," jelas Hasan saat dikonfirmasi secara langsung melalui sambungan WhatsApp, Rabu (3/6/2026).
Mengenai adanya aksi penyampaian aspirasi dan pengawalan ketat dari anggota pencak silat di area pengadilan, Hasan menyatakan pihak PN Nganjuk sangat menghormati hal tersebut sebagai hak konstitusional warga negara.
Ia juga memastikan proses hukum tidak terganggu oleh situasi di luar ruang sidang.
"Kalau hak, itu hak mereka untuk demo. Kami di sini hanya untuk bersidang. Persidangan pun berjalan aman dan tidak terjadi apa-apa," imbuhnya.
Setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU selesai dibacakan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan waktu bagi pihak terdakwa dan penasihat hukum menyusun berkas perlawanan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Ketua Majelis Hakim, persidangan kasus pesilat ini akan kembali digelar pada pekan depan.
"Sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Senin, 8 Juni mendatang, dengan agenda perlawanan (eksepsi)," tutup Hasan. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

