Kajari Bondowoso Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkrah
Pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan aplikasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejari sebagai eksekutor atas hasil putusan tetap Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
Kabupaten Bondowoso, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang kasusnya sudah inkrah, atau sudah berkekuatan hukum tetap, pada Kamis (7/3/2024) di halaman Kantor Kejari, Jalan A Yani Bondowoso.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama jajaran Forkopimda di antaranya, ribuan butir pil logo Y, sabu-sabu, alat judi, kasur, barang elektronik terpal dan senjata tajam.
Dua tong yang disiapkan oleh Kejari Bondowoso juga berisi barang bukti dan hasil rampasan kejahatan juga dibakar oleh Kejari Bondowoso. Bahkan, ada HP merek iPhone juga dihancurkan menggunakan kapak beserta meja judi Cap Jiki.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Dzakiyul Fikri, SH MH, menyampaikan, pemusnahan barang bukti dan barang hasil rampasan kejahatan ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
"Pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan obat-obatan beserta narkotika lainnya tidak dapat beredar di masyarakat," katanya.
Sejatinya, kata Kajari, pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan aplikasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejari sebagai eksekutor atas hasil putusan tetap Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
"Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkrah dan barang bukti tersebut telah dimusnahkan," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 40 kasus pidana selama kurun waktu Oktober 2023 sampai Februari 2024. Kajari inginkan, nantinya pemusnahan barang bukti dilakukan dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama.
"Kami sarankan untuk tidak terlalu lama menyimpan barang bukti, karena itu rawan untuk disalahgunakan. Paling tidak 2 bulan sudah dilakukan pemusnahan," kata Kejari Bondowoso.
Pesan kepada masyarakat, mengingat bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang sangat membahayakan generasi muda di Kabupaten Bondowoso, Kajari berharap semua pihak bersinergi untuk memberantas peredaran obat keras dan berbahaya (Okerbaya) dan narkoba.
"Kita harus bersinergi dengan insan pers, stakeholder, penegak hukum dan semua elemen masyarakat, untuk mensosialisasikan bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang bagi generasi bangsa. Khususnya Kabupaten Bondowoso," harapnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?