Motif Sakit Hati Perkara Setoran Hutang Piutang di Balik Pembunuhan Wanita Lansia di Jombang
Pelaku mengaku sering dimarahi korban terkait urusan setoran hutang piutang. Korban diketahui memiliki usaha simpan pinjam.
JOMBANG, SJP – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai pembakaran terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang.
Mirisnya, pelaku pembunuhan ternyata adalah keponakan korban sendiri, yakni Suwarno (46).
Motif utama di balik aksi keji ini adalah rasa sakit hati dan dendam, pelaku yang sering dimarahi oleh korban.
Konflik terjadi lantaran urusan setoran utang piutang terkait usaha simpan pinjam yang dijalankan oleh korban.
Jasad Mutmainah ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di area hutan wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada Senin (3/11/2025) pagi. Penangkapan Suwarno dilakukan dalam waktu yang relatif singkat, hanya berselang beberapa jam setelah penemuan jasad.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dilayangkan oleh keluarga korban.
Kecurigaan polisi muncul setelah menemukan sejumlah kejanggalan di rumah Mutmainah.
"Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, kami menemukan indikasi kuat bahwa korban tewas bukan karena kecelakaan. Kami temukan bekas benturan keras di kepala dan tanda-tanda pembakaran pasca kematian," kata AKBP Ardi dalam jumpa pers, Rabu (5/11/2025).
Pelaku, yang sempat berada di TKP, menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah diperiksa lebih mendalam dan diverifikasi dengan rekaman kamera pengawas Closed-Circuit Television (CCTV) serta bukti lapangan, alibi Suwarno runtuh. Ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga terbukti mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas (termasuk 3 kalung, 5 gelang rantai, 6 gelang keroncong, 2 gelang swasa, 2 gelang bangkok, 2 anting, dan 5 cincin), serta uang tunai sebesar Rp10.724.000.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi satu unit telepon seluler Vivo Y18, dua dompet, dan satu unit Mobil Toyota Innova Reborn yang digunakan pelaku untuk membawa jasad korban.
Barang-barang bukti tersebut ditemukan tersebar di beberapa lokasi berbeda, mulai dari area persawahan di Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, hingga Desa Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto.
Saat ini, Suwarno ditahan di Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.
Kapolres memastikan penyidikan akan terus berlanjut guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Namun sejauh ini, semua bukti mengarah pada pelaku tunggal," pungkas AKBP Ardi. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

