Curi Motor di Probolinggo, Warga Blora Ditangkap Polisi

Iptu Zainullah menambahkan bahwa tersangka RB akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun

26 Apr 2024 - 10:00
Curi Motor di Probolinggo, Warga Blora Ditangkap Polisi
Pelaku RB, warga Blora yang melakukan aksi curanmor di Kota Probolinggo kini telah diamankan polisi

Kota Probolinggo, SJP - Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang tersangka pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bernama RB, berusia 30 tahun. 

RB, seorang pria nomaden yang bekerja sebagai pembersih kaca mobil di lampu merah, berasal dari Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, menyatakan bahwa selain berhasil menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2009 berwarna merah marun yang telah dicat hitam doff setelah melakukan tindak kejahatan.

Menurut Iptu Zainullah, tindak kejahatan curanmor yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada tanggal 19 April 2024 sekitar jam 22.30 WIB di halaman Alfamart Jalan Raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. 

Pada saat kejadian, korban AZ, seorang remaja berusia 14 tahun yang berasal dari Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, datang ke Alfamart Ketapang dengan mengendarai sepeda motor tersebut. 

Setelah korban masuk ke dalam Alfamart, ia meninggalkan kunci motor tertancap di sepeda motornya. 

Namun, ketika korban keluar, ia mendapati bahwa kendaraannya telah hilang dari tempat parkir.

Tersangka yang melihat kunci motor tertancap langsung mengambil kesempatan untuk mengendarai motor tersebut dan melarikan diri. 

Beruntung, beberapa hari setelah kejadian, seorang warga yang curiga dengan aktivitas tersangka yang mencat ulang sepeda motor curian tersebut dengan pilox di Jalan Merbabu, Kelurahan Triwung Lor, melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. 

Setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor kendaraan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban AZ. 

Pihak kepolisian kemudian segera melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Zainullah menambahkan bahwa tersangka RB akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. 

Dalam kasus ini, kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan curanmor guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. 

Diharapkan dengan penangkapan tersangka ini, kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Probolinggo Kota dapat berkurang dan tidak terulang kembali di masa mendatang.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menyimpan kendaraan bermotor. 

Selalu pastikan untuk mengunci kendaraan dengan baik dan tidak meninggalkan kunci tertancap di motor saat sedang parkir. 

Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow