Bekuk 27 Tersangka Kasus Narkoba, Polres Jember Ungkap Fakta Jaringan Lapas dan Keterlibatan Mantan Kades

Fakta lain yang terungkap, ada tersangka pasutri yang istrinya dikabarkan sedang hamil

14 May 2025 - 11:35
Bekuk 27 Tersangka Kasus Narkoba, Polres Jember Ungkap Fakta Jaringan Lapas dan Keterlibatan Mantan Kades
Press Jember merilis menghadirkan 27 tesangka kasus peredaran narkotika. (Foto: Ulum/SJP)

JEMBER, SJP—Selama satu bulan, sejak 16 April 2025 hingga 6 Mei 2025, Satresnarkoba Polres Jember berhasil menangkap 27 tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, okerbaya, dan LSD atau ekstasi jenis lembaran.

Penangkapan 27 tersangka itu sekaligus mengungkap sejumlah fakta menonjol. Antara lain yaitu bahwa 9 di antaranya merupakan seorang residivis. Kemudian tersangka lainnya merupakan mantan kepala desa (kades) asal Kabupaten Bondowoso.

Selain itu, Polres Jember juga mengungkap fakta peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kemudian ada keterlibatan pasangan suami istri (pasutri) siri yang istrinya saat ini dikabarkan sedang hamil.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Christianto menerangkan, 27 tersangka yang telah diamankan terbagi dalam 20 kasus berbeda. Dua di antaranya merupakan seorang perempuan.

"Untuk kasus narkotika ada 17 kasus dengan 23 orang tersangka, 21 laki-laki dan dua perempuan," ungkapnya, Selasa (13/5/2025).

AKBP Bobby mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 339,14 gram sabu-sabu, serta tiga lembar narkotika jenis LSD.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Ancaman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," ujarnya.

Mantan Kapolres Lamongan itu menyebut, dari empat tersangka pihaknya mengamankan obat keras berbahaya (okerbaya) berupa 3.944 butir pil trihexyphenidyl dan 51.392 butir dextrometrhorpan.

"Uang tunai sebesar Rp9 juta, 6 buah timbangan digital dan 31 unit smartphone," ucapnya.

Untuk para tersangka pengedar okerbaya ini, lanjut AKBP Bobby, dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin membenarkan bahwa 9 tersangka yang dari 27 tersangka yang telah diamankan merupakan seorang residivis.

"Dari 27 tersangka, sembilan di antaranya residivis dan pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Yakni pengedar sabu-sabu," ujarnya.

Iptu Naufal mengatakan, para tersangka ini rata-rata memperoleh barang haram tersebut dari Kabupaten Lumajang, Surabaya dan wilayah Madura.

"Pelaku mengedarkan barang tersebut di wilayah Jember saja, baik di kawasan kota maupun pedesaan," ucapnya.

Iptu Naufal menerangkan, mantan kades asal Kabupaten Bondowoso yang juga terlibat berinisial BM. Dia diamankan setelah polisi mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan tersangka berinisial RB pada (27/4/2025) lalu. Dari pengembangan itu polisi mengamankan sabu seberat 6,63 gram.

"Untuk mantan kades berinisial BM itu residivis kasus narkoba tahun 2019. Dia juga terlibat kasus yang sama, terkait peredaran sabu dengan jaringan Madura," ungkapnya.

Iptu Naufal menambahkan, pasutri siri yang terlibat dalam kasus ini berhasil ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap seorang perempuan berinisial F di wilayah kota Jember dengan barang bukti 49,9 gram sabu.

"Kemudian dilakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan tersangka berinisial FA. Dia residivis kasus yang sama narkoba. Ternyata suami siri dari tersangka F itu," ulasnya.

"Dari dia, kita berhasil amankan barang bukti 41,44 gram narkotika jenis sabu-sabu dan dua lembar narkotika jenis LSD. LSD itu ekstasi model kertas. Mereka pasangan suami istri siri," sambungnya.

Iptu Naufal menyebut, perempuan yang berinisial F yang kini berstatus tersangka juga dikabarkan sedang dalam kondisi hamil.

"Masih kita pastikan dengan memeriksa secara medis juga lewat testpack. Tapi hasil belum keluar. Karena info sementara perempuan ini terlambat datang bulan," ucapnya.

"Adapun jika nanti benar hamil, tentunya akan diperhatikan kesehatannya si perempuan dan janinnya. Tapi kan belum pasti, jadi masih belum ada langkah-langkah lebih lanjut. Pasutri siri ini, berjualan narkoba karena faktor ekonomi," sambungnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Iptu Naufal juga mengungkapkan ada satu tersangka mengaku memperoleh narkoba dari dalam lapas.

"Tetapi berdasarkan hasil penyelidikan, belum ditemukan bukti yang mengarah ke sana," pungkasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow