Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan di Malang Dibongkar, 5 Pelaku Diringkus Polisi
Polres Malang merilis pengungkapan sindikat pemerasan bermodus LSM dan wartawan sejak siang menjelang sore di Mapolres Malang. Lima pelaku ditangkap setelah menipu pengusaha dengan ancaman laporan fiktif untuk memeras uang korban.
MALANG, SJP – Aksi sindikat pemerasan berkedok LSM dan wartawan di Kabupaten Malang akhirnya terbongkar. Lima pelaku yang kerap menakuti pengusaha dengan ancaman laporan fiktif berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan, sindikat ini beroperasi dengan modus mengintimidasi pelaku usaha agar menyerahkan uang dalam jumlah besar.
LG (33), salah seorang pengusaha kopi asal Kepanjen, yang dipaksa membayar jutaan rupiah usai dituduh memproduksi kopi beracun oleh sindikat tersebut.
"Mereka datang dengan mengaku sebagai LSM dan wartawan, menuding kopi korban menyebabkan keracunan, lalu meminta uang Rp 500 juta. Setelah negoisasi, korban akhirnya menyerahkan Rp7 juta karena merasa terancam," ungkap Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/3/2025).
Kompol Bayu juga menuturkan, tak hanya sekali beraksi, kelompok ini juga menjalankan modus serupa di Wonosari. Korban lainnya, seorang pemilik peternakan, diperas Rp 10 juta dengan dalih limbah usahanya mencemari lingkungan.
Para tersangka yang berhasil diamankan yakni, NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44), warga Blitar, MH (62) dan MR (58) asal Kepanjen, serta MF (31) dari Pakisaji yang berperan sebagai sopir.
Sementara Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur ungkapkan bahwa, dari tangan mereka, polisi menyita uang tunai Rp7 juta, dua bilah keris, sejumlah ponsel, kartu ATM, serta dua kendaraan roda empat yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Selain itu, ditemukan pula identitas LSM dan media yang ternyata palsu.
"Mereka membentuk skenario matang. Ada yang berperan menakut-nakuti, ada yang bertugas membuat surat fiktif seolah-olah resmi dari instansi hukum. Semua ini untuk menekan korban agar menyerahkan uang," jelasnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 378 KUHP tentang penipuan (4 tahun penjara), serta Pasal 56 KUHP karena turut membantu tindak kejahatan.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa.
"Jika ada yang mengaku wartawan atau LSM lalu meminta uang dengan ancaman, jangan ragu untuk melapor. Kami siap mendampingi dan melindungi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM," tegas Kompol Bayu
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi menduga ada korban lain yang belum melapor, dan kemungkinan masih ada anggota sindikat yang berkeliaran. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

