Cegah Berangkat ke LN, Seorang Pria di Malang Nekat Rudapaksa Mantan

Saat konferensi pers, pelaku akui nekat rudapaksa korban karena ia tidak ingin korban berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran.

24 May 2024 - 11:16
Cegah Berangkat ke LN, Seorang Pria  di Malang  Nekat Rudapaksa Mantan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (tengah) saat konferensi pers di Polresta Malang Kota Jumat (24/5) (SJP)

Kota Malang, SJP - Polresta Malang Kota tangkap seorang pria berinisial HK (33) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang yang nekat lakukan rudapaksa dan penganiayaan seorang wanita berinisial ER (22).

Penangkapan tersangka dilakukan di Alun-Alun Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto sebutkan bahwa awalnya pelaku menerima pesan Whatsapp dari korban yang curhat tentang masalah pribadinya pada Kamis (9/5).

Lalu pelaku menawarkan bantuan kepada korban menginapn di rumahnya sebelum mengantar ke Blitar keesokan harinya.

"Pelaku sempat mengajak korban menonton bantengan hingga pukul 01.00 dan memawarkan untuk menginap di rumahnya," terang Danang saat konferensi pers Jumat (24/5). "Korban tidak keberatan karena pelaku berkata bahwa ada ayah pelaku di rumah tersebut."

Namun ternyata pelaku yang sudah menduda dua tahun tersebut nekat membangunkan korban dengan alasan memberi sarapan. 

"Sesudah korban selesai makan, pelaku melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu membekap korban dan memukuli hingga empat kali hingga korban alami luka memar pada pelipis kiri, dagu, dan luka cakar pada mulut bagian dalam,' sambung Danang.

Saat konferensi pers, pelaku akui nekat rudapaksa korban karena ia tidak ingin korban berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran. 

IPria beranak tiga ini mengaku bahwa ia dan korban sempat menjalin asmara selama beberapa bulan setelah berkenalan via media sosial.

"Tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkas Danang.(*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow