Nyambi Jualan Pil Koplo, Pengepul Bawang Merah di Probolinggo Ditangkap Polisi

Tersangka menjual pil dalam paketan sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 1.100.000, ia berhasil memperoleh keuntungan bersih Rp. 300.000 per 1000 butir.

09 Jul 2024 - 17:30
Nyambi Jualan Pil Koplo, Pengepul Bawang Merah di Probolinggo Ditangkap Polisi
Pelaku pengedar pil koplo yang ditangkap Polres Probolinggo Kota (Rahmad/SJP)

Probolinggo, SJP - Peredaran pil koplo yang cukup marak membuat Polres Probolinggo Kota terus melakukan upaya pemberantasan.

Hal itu dilakukan dengan penangkapan pengedar pil koplo di wilayah Kota Probolinggo.

Ialah J, pemuda berusia 23 tahun warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo yang ditangkap akibat peredaran pil koplo.

"Kita berhasil melakukan ungkap kasus terkait peredaran pil di Kota Probolinggo. Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo berusia 23 tahun," ungkap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt Kasat Humas Iptu Zainullah pada Selasa (09/07/2024).

Zainullah menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya informasi bahwa di sekitar Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, sering terjadi konsumsi minuman beralkohol dan pil.

Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis malam.

"Pada saat penangkapan di sekitar Tisnonegaran, petugas melakukan penggeledahan pada pelaku dan menemukan 2000 butir pil putih logo Y di dalam jok sepeda motor miliknya," tambahnya.

Tersangka, yang bekerja sebagai pengepul bawang di sekitar Kecamatan Dringu, menjadikan perdagangan pil sebagai sumber penghasilan tambahan akibat tekanan ekonomi.

Dengan menjual pil dalam paketan sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 1.100.000, ia berhasil memperoleh keuntungan bersih Rp. 300.000 per 1000 butir.

Modus yang dilakukan oleh tersangka ini agak berbeda dengan kasus sebelumnya yaitu dia tidak menjual secara eceran, melainkan dalam paketan besar.

Para pembelinya juga mayoritas merupakan para pemuda yang baru lulus sekolah dan belum bekerja.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 tentang ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Zainullah.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow