Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Binakal Dijemput Paksa Kejari Bondowoso

Penjemputan paksa dilakukan karena Mantan Kades Binakal tak Kooperatif memenuhinya panggilan dari Kejaksaan Negeri Bondowoso.

24 Apr 2024 - 11:00
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Binakal Dijemput Paksa Kejari Bondowoso
SA, mantan Kades Binakal saat dibawa untuk dititipkan di Rutan Bondowoso (Foto : Rizqi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Kejaksaan Negeri Bondowoso akhirnya menjemput paksa mantan Kepala Desa (Kades) Binakal, Kecamatan Binakal karena diduga selewengkan Dana Desa tahun 2021.

Kades berinisial SA yang menjabat di tahun 2016-2021 ini, diduga menganggarkan kegiatan fiktif dari Dana Desa (DD) selama dirinya menjabat tahun 2021, hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 117 juta.

Kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, mantan Kades Binakal diduga telah mengalokasikan anggaran DD yang diduga fiktif pada tahun 2021 silam.

"Yang bersangkutan selama menjadi Kades, diduga menjalankan kegiatan fiktif di antaranya seolah-olah ada anggaran untuk peternakan bebek, bantuan pandai besi, dan pengadaan alat-alat komunikasi berupa handphone," ungkapnya, Rabu (24/4/2024).

Tidak kooperatifnya mantan Kades Binakal ini, kata Kasi Pidsus, berujung kepada penjemputan paksa SA di rumahnya, pada Rabu (24/4/2024) pagi. 

"Sebelumnya kita sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan secara patuh dan layak sebanyak 3 kali. Namun SA selalu tidak pernah menghadiri tanpa alasan yang sah, akhirnya atas perintah Kajari, SA kita jemput di rumahnya," ujarnya.

Mantan Kades Binakal ini dijerat dengan pasal 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2001.

"Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Kasi Pidsus di lobby Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Sementara selama proses penyidikan, SA saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bondowoso selama 20 hari mendatang. 

"Kami titipkan di Rutan Bondowoso mulai saat ini Rabu 24 April 2204 sampai 20 hari berikutnya. penahanan ini bisa diperpanjang," imbuh Dwi Hastaryo.

Sekadar diketahui, sampai saat ini belum ada tersangka lain salam kasus ini. Namun, Kejari Bondowoso akan tetap melakukan penyelidikan dan membawa kasus ini ke persidangan.

"Bisa jadi nanti selama proses persidangan ada fakta baru yang ditemukan. Intinya, kami secara objektif akan menginformasikan setiap perkembangannya," pungkasnya. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow