Catatan WCC Jombang Sepanjang 2025 dan Harapan Dinkes Untuk Penanganan Kasus Kekerasan

Sepanjang tahun laporan, WCC Jombang menerima 102 aduan yang teridentifikasi menjadi 127 kasus kekerasan dengan 112 korban perempuan.

09 Feb 2026 - 21:15
Catatan WCC Jombang Sepanjang 2025 dan Harapan Dinkes Untuk Penanganan Kasus Kekerasan
Kegiatan lintas sektoral dalam menakar catatan akhir tahun 2025 kasus kekerasan perempuan dan anak di Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP – Kasus kekerasan berbasis gender dan seksual terhadap perempuan di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025. Temuan ini terungkap dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang dirilis Women’s Crisis Center (WCC) Jombang dalam acara di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Senin (9/2/2026).

Sepanjang tahun laporan, WCC Jombang menerima 102 aduan yang teridentifikasi menjadi 127 kasus kekerasan dengan 112 korban perempuan. 

Menurut Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, angka ini meningkat dari catatan tahun-tahun sebelumnya, yakni 86 kasus (2023) dan 112 kasus (2024).

"Satu korban bisa mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dalam satu peristiwa," jelas Ana.

Kekerasan seksual mendominasi dengan 75 kasus, meliputi 34 perkosaan, 20 pelecehan seksual, 14 kekerasan seksual berbasis elektronik, empat pemaksaan perkawinan, dan tiga pemaksaan aborsi. 

Dampaknya beragam, mulai fisik, sosial, hingga psikologis. Sebanyak 13 korban mengalami perundungan dan victim blaming, empat korban putus sekolah, dan tujuh korban mengalami kehamilan tidak direncanakan.

Selain itu, tercatat 45 kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan satu kasus perkosaan disertai pembunuhan berencana. Dalam beberapa kasus KDRT, tiga korban tertular penyakit menular seksual dan HIV/AIDS. 

"Ironisnya, empat perempuan justru harus berhadapan dengan hukum sebagai terdakwa akibat situasi kekerasan yang mereka alami," beber Ana. 

Lingkungan kerja menyumbang enam kasus, dengan pelaku didominasi atasan dan rekan kerja. Sementara, lingkungan pendidikan menjadi lokasi dengan kasus tertinggi (tujuh kasus) yang terjadi di sekolah formal, pesantren, dan lembaga non-formal. Dominasi pelaku dari kalangan guru dan pengasuh menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan.

Pelaku umumnya adalah orang terdekat korban, seperti pasangan atau keluarga. "Ini menegaskan kekerasan kerap terjadi dalam relasi kuasa timpang, baik di ruang domestik maupun institusional," ungkapnya. 

Kelompok paling rentan adalah pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan pekerja sektor informal. Kerentanan ini dipicu keterbatasan akses informasi, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta jaminan sosial-ekonomi. 

"Rendahnya pelaporan ke ranah hukum masih jadi persoalan serius akibat stigma, tekanan keluarga, ancaman pelaku, hingga risiko reviktimisasi," papar Ana.

Meski Indonesia telah memiliki UU TPKS dan Jombang telah mengesahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, WCC menilai masih ada kesenjangan besar antara kebijakan dan realitas korban. Tantangan meliputi lemahnya implementasi, keterbatasan anggaran dan kapasitas layanan, minimnya koordinasi lintas sektor, serta praktik kriminalisasi korban.

WCC Jombang merekomendasikan penguatan implementasi Perda melalui anggaran khusus, pengembangan sistem layanan terpadu yang aman dan mudah diakses, serta mekanisme pemantauan akuntabel. 

"Integrasi kebijakan perlindungan dengan sektor pendidikan, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial juga mendesak, termasuk penguatan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi berbasis hak," tegas Ana.

Secara keseluruhan, CATAHU 2025 menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah persoalan struktural yang berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa dan kebijakan publik yang belum sepenuhnya berpihak pada korban.

"Kami berharap catatan ini jadi rujukan kritis bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan yang adil dan berkelanjutan," pungkas Ana.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Hexawan Tjahja Purnama, menyampaikan harapan adanya sinergitas lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Harapan kita adalah ada lintas sinergitas antar sektoral. Kalau ada kekerasan, apa yang dilakukan, siapa berperan apa, semuanya harus jelas. Data Dinkes juga menunjukkan permasalahan serupa di Jombang," ujarnya.

Hexawan berharap koordinasi antar instansi, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas DP2KBP3A, dapat berjalan baik dan responsif. 

"Jangan sampai ada kekerasan tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Kekerasan terhadap perempuan dan anak juga berdampak pada kondisi kesehatan, mempengaruhi variabel penyakit dan lain-lain," jelasnya.

"Intinya, dengan sinergi yang solid, penanganan korban bisa lebih terintegrasi dan efektif," tandas Hexawan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow