Catat, Ini Daya Tampung SMPN di Kota Batu

Dinas Pendidikan Kota Batu memastikan daya tampung SMP negeri di Kota Batu tidak mencukupi pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Kapasitas hanya mampu menampung 47 persen atau 1.600 peserta didik. Di Kota Batu terdapat sembilan SMP negeri dengan total 50 kelas

16 May 2024 - 19:00
Catat, Ini Daya Tampung SMPN di Kota Batu
Ilustrasi Kegiatan Belajar Mengajar SD Kota Batu (Arul/Dokumen/SJP)

Kota Batu, SJP - Jumlah lulusan SD/MI di Kota Batu pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 3.435 peserta didik. Rinciannya, calon lulusan SD sebanyak 2.731 peserta didik dan MI sebanyak 704 peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori menegaskan pada Kamis (16/5/2024), data yang dipaparkan mengacu pada data pokok pendidikan (dapodik) dan education management information system (EMIS).

"Dipastikan bahwa daya tampung SMP negeri di Kota Batu tidak mencukupi pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Kapasitas hanya mampu menampung 47 persen atau 1.600 peserta didik. Di Kota Batu terdapat sembilan SMP negeri dengan total 50 kelas," ungkapnya.

Lebih lanjut, rincian daya tampung sembilan SMP negeri Kota Batu untuk kelas VII diantaranya SMPN 01, SMPN 02 dan SMPN 03 masing-masing memiliki 10 rombongan belajar (rombel) dengan pagu 320 peserta didik.

Kemudian, SMPN 04 memiliki 7 rombel dengan pagu 224 peserta didik, SMPN 05 terdapat 2 rombel dengan pagu 64 peserta didik, SMPN 06 ada 6 rombel denga pagu 192 peserta didik dan SMPN 7 ada 3 rombel dengan pagu 96 peserta didik.

"Sementara, SMP Satu Atap Gunungsari 04 dan SMP Satu Atap Pesanggrahan, masing-masing memiliki 1 rombel dengan pagu 32 peserta didik. Untuk itu bagi siswa yang tidak tertampung di SMPN Batu bisa masuk ke SMP Swasta yang tidak kalah bagus dengan SMPN yang ada," imbuhnya. 

Selain itu, mantan Kepala BKAD itu juga membeberkan untuk PPDB SMP dibuka empat jalur, meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

Di tahun ini ada perubahan besaran kuota untuk jalur pendaftaran tersebut, sebagaimana dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu nomor 420/422.101/2024, tentang juknis pelaksanaan PPDD sekolah menengah pertama negeri di Kota Batu tahun pelajaran 2024/2025.

"Untuk zonasi ditetapkan 50 persen, sedangkan di tahun lalu sebesar 55 persen. Jalur afirmasi yang tahun lalu sebesar 20 persen, kali ini diubah jadi 15 persen. Perpindahan tugas orang tua/wali murid sebesar 5 persen," tandasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow