Dakwaan Kasus Dugaan Suap Proyek Strategis Daerah dan Legal Assistant, Pemkab Bondowoso Sebut OPD dan Bupati

Ada 49 saksi yang bakal dihadirkan dalam berkas dakwaan. Disampaikan Hakim berikan batas waktu 2 bulan selesai mengingat terbatas dengan batas masa penahanan terdakwa selama dua bulan dan akan diseleksi sesuai dengan kebutuhan rangkaian keterangan pemeriksaan dalam fakta sidang.

21 Feb 2024 - 00:00
Dakwaan Kasus Dugaan Suap Proyek Strategis Daerah dan Legal Assistant, Pemkab Bondowoso Sebut OPD dan Bupati
Sidang kasus dugaan suap libatkan dua mantan ASN Adhyaksa dan Dua terdakwa swasta digelar daring online di PN tipikor, Juanda. (Foto: dok/SJP)
Dakwaan Kasus Dugaan Suap Proyek Strategis Daerah dan Legal Assistant, Pemkab Bondowoso Sebut OPD dan Bupati
Dakwaan Kasus Dugaan Suap Proyek Strategis Daerah dan Legal Assistant, Pemkab Bondowoso Sebut OPD dan Bupati

Surabaya, SJP - Sidang perdana kasus dugaan suap Proyek Strategis Daerah (PSD) dan Legal Assistant Pemkab Bondowoso digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Juanda, Kabupaten Sidoarjo pada hari Senin (19/2/2024) berlangsung secara daring.

Dua mantan Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan Alexander Silaen, didakwa menerima suap senilai Rp475 juta terkait pengurusan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dan timnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani dan Hakim Anggota Athoila dan Ibnu Abbas. JPU KPK membacakan dakwaan secara bergantian untuk tiga tahap berkas dakwaan atas masing-masing terdakwa.

Dakwaan JPU KPK

Dakwaan terhadap Terdakwa Puji Triasmoro:

•Dakwaan Pertama: Dugaan suap bersama Kasipidsus Alexander senilai Rp445 juta yang terjaring OTT KPK.

•Dakwaan Kedua: Dugaan penerimaan fee atas pelaksanaan PSD dan legal assistant Kabupaten Bondowoso senilai Rp250 juta.

•Dakwaan terhadap Terdakwa Alexander Silaen, terlibat dalam dugaan suap bersama Puji Triasmoro.

•Dakwaan terhadap Terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Yossy S Setiawan (Pengendali CV Wijaya Gemilang), memberi suap kepada terdakwa Puji dan Alexander.

Dijelaskan JPU KPK, Wawan Yunarwanto, atas dugaan tindak pidana yang kedua itu, sebut JPU ditemukan penyidik KPK selama proses pengembangan penyidikan pada akhir 2023 lalu.

"Penerimaannya tahun 2023 semua. Ada yang bersama-sama antara Pak Puji dan Pak Alexander. Ada yang Pak Puji sendiri. Makanya dakwaan Puji ada 2," ujar Wawan.

Sementara terkait kasus suap kedua, Puji melakukannya sendiri dengan menerima sejumlah fee sekitar Rp250 juta dari sejumlah pihak dalam pengurusan PSD Bondowoso dan legal assistant.

Lalu, terkait dugaan kasus suap yang akhirnya terjaring OTT KPK. Terdakwa Puji melibatkan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander, karena menerima uang suap atas pengurusan perkara suap yang sedang ditangani Kejari Bondowoso, dari pihak swasta lain, Andhika dan Yossy.

"Jadi dalam dakwaan juga ada penjelasan fakta mengenai PSD. Proyek di situ dihadiri Kasi intel, Kasi Datun, ada juga di situ Bupati Bondowoso, juga ada inspektorat daerah. Di situ membahas mengenai PSD. Kemudian, tindak lanjutnya, akhirnya ada pengamanan untuk PSD tercatat dalam daftar hadir rapat pembahasan PSD Kabupaten Bondowoso. 

Ada juga pejabat utama dari Kejari Bondowoso, seperti Kasiintel, Kasipidsus dan Kasidatun.," bebernya.

Wawan melanjutkan, dalam dakwaan juga diterangkan nama yang ada dalam penyusunan berkas seperti Kepala Dinas PSBK Bondowoso, dan juga Plt, dan rekan-rekan Kasipidsus dan Kasiintel Kejari Bondowoso.

Kemudian ada juga beberapa orang pejabat dari pihak organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bondowoso.

Disinggung mengenai peran Bupati Bondowoso apakah akan dimintai keterangan di persidangan, Wawan tak menampiknya.

Namun Wawan mempertimbangkan efisiensi waktu pelaksanaan sidang yang juga terbatas dengan batas masa penahanan terdakwa selama dua bulan.

"Nanti kita lihat. Karena ada 49 saksi yang akan kita lihat nanti. Disampaikan Hakim tadi 2 bulan. Sebaiknya kita harus bekerja dengan waktu untuk memastikan bahwa jangan sampai melebihi masa tahanan, sehingga kita harus menyeleksi saksi-saksi," jelasnya.

Kemudian, sebut Wawan ada juga beberapa orang pejabat dari pihak organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bondowoso. 

"Namanya Cahyono, kalau dulu disebut Pak Cang. Kemudian ada juga dari Firmansyah dan Ishak itu yang PSD dan Legal Assistant, proyek strategis daerah di Bondowoso," sambungnya. 

Disinggung mengenai peran Bupati Bondowoso dalam pelaksanaan PSD tersebut yang nantinya juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban keterangan dihadapan majelis hakim persidangan. 

Pasal yang Didakwakan:

•Terdakwa Puji dan Alexander: Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

•Terdakwa Andhika dan Yossy: Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Puji, Moh Taufik meminta persidangan selanjutnya dilakukan secara offline.

Sebab, kliennya sempat meminta agar format pelaksanaan sidang yang semula dilakukan secara online, diubah secara offline. 

"Kami memohon untuk dilanjutkan persidangan secara offline yang mulia majelis hakim. Kami biar Lebih jelas, dan kami bisa mendengar jelas. Maklum terdakwa sudah tua sering agak tak mendengar dan pandangan melihat layar monitor panas di mata," tambahnya menirukan permintaan kliennya saat dalam ruang sidang.

Selanjutnya, sidang berikutnya akan digelar pada 26 Februari 2024 dan JPU KPK akan menghadirkan 49 saksi.  Peran Bupati Bondowoso dalam pelaksanaan PSD masih didalami.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow