Buron Usai Viral di Medsos, Jambret Spesialis Lansia di Tulungagung Akhirnya Diringkus Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, TS ternyata bukan pemain baru. Ia mengakui telah melakukan empat aksi kejahatan berbeda dalam lima bulan terakhir di wilayah hukum Tulungagung.
TULUNGAGUNG, SJP — Pelarian TS (33), pelaku penjambretan yang sempat menghebohkan jagat maya di Tulungagung, berakhir di tangan pihak kepolisian. Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus tersangka di lokasi kerjanya di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, pada Rabu (28/1/2026) pagi.
Aksi kriminal TS sebelumnya viral setelah rekaman dashboard camera (dashcam) sebuah mobil memperlihatkan aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan warga di Jalan Raya Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka cenderung menyasar perempuan lanjut usia yang sedang lengah. Pada kejadian Senin (26/1/2026), korban diketahui bernama Sukatin (69).
"Modus operandi pelaku adalah mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat. Saat korban lengah, pelaku menarik paksa kalung emas yang dikenakan hingga korban terjatuh," ujar AKP Ryo, Kamis (29/1/2026).
Meski sempat terjadi aksi tarik-menarik yang menyebabkan pelaku terjatuh dan kalung korban terlepas, tersangka berhasil melarikan diri dari kejaran warga tanpa membawa barang jarahan.
Pasca-aksinya viral, TS berupaya keras mengaburkan identitasnya. Ia diketahui mengganti pelat nomor kendaraan Honda PCX miliknya serta membuang pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi ke sungai untuk menghindari kejaran petugas. Namun, pengumpulan bukti di lapangan dan keterangan saksi mengarahkan polisi pada identitas TS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, TS ternyata bukan pemain baru. Ia mengakui telah melakukan empat aksi kejahatan berbeda dalam lima bulan terakhir di wilayah hukum Tulungagung.
"Tersangka terlibat dalam serangkaian tindak pidana, mulai dari penjambretan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian uang tunai senilai Rp3 juta, hingga pencurian perhiasan emas di lingkungan kerjanya," tambah dia.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX merah, dua set pelat nomor, helm, dan sisa atribut yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatan berulangnya, TS dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

