Tim JPU Kejari Surabaya Resmi Ajukan Berkas Kasasi Gregorius Ronald Tannur ke PN Surabaya
Pengajuan berkas memori kasasi lebih memfokuskan bukti-bukti yang Jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
Surabaya, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi ajukan berkas memori kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Akhmad Muzakki katakan, dalam pengajuan kasasi ini dilakukan pihak Kejaksaan sebagai salah satu upaya hukum dalam putusan bebas perkara terdakwa GRT, atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
"Langkah ini merupakan lanjutan dari peristiwa atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dengan rujukan tim JPU Kejari Surabaya dan kajian yuridis hukum untuk ajukan berkas kasasi ke Mahkamah Agung, lewat sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Surabaya," ujarnya.
Kendati itu, Muzakki selaku tim penuntut umum jaksa Kejari Surabaya ini tak memberikan keterangan apapun. Ia hanya berucap singkat, semua keterangan pers akan dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.
"Semua keterangan pers langsung ke pak Kasi Intel Kejari Surabaya, ke Pak Putu tepatnya yang akan sampaikan detilnya," ucapnya.
Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo tambahkan, akan persiapkan memori kasasi lebih memfokuskan bukti-bukti yang jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
“Yang jelas fokus kami pada bukti-bukti yang sudah ada, yakni fakta-fakta dalam persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya, itu saja yang menjadi dasar,” urainya.
Seperti diketahui, lanjutnya, memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim. Hal ini karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose hasil CCTV, menghimpun keterangan ahli, hasil visum yang menyatakan adanya luka dalam di hati dan juga tulang iga korban, serta keterangan saksi-saksi yang ada.
“Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” bebernya.
Lebih lanjut Aspidum juga sebutkan, dalam memori kasasi nanti juga disertakan bahwa pada surat salinan putusan hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, dan terdapat tafsir sendiri serta tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Termasuk pada saksi ahli yang sudah dihadirkan dalam sidang.
“Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” jelasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?