Sidang Dugaan Penggelapan di Nganjuk: Pengacara Sebut Akar Perkara Adalah Perdata
Agenda penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa pada Selasa (5/5/2026), mempertegas benturan fundamental antara dua kubu: apakah perkara ini murni tindak pidana ataukah sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah hukum publik?
NGANJUK, SJP – Persidangan kasus yang menjerat Yulia Margaretha di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk memasuki babak baru.
Agenda penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa pada Selasa (5/5/2026), mempertegas benturan fundamental antara dua kubu: apakah perkara ini murni tindak pidana ataukah sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah hukum publik?
Tim Penasihat Hukum terdakwa, Dr. Prayogo Laksono, melontarkan kritik terhadap konstruksi dakwaan JPU.
Usai sidang, Prayogo menilai jawaban jaksa tidak menyentuh substansi keberatan mereka dan hanya sekadar upaya defensif untuk membenarkan dakwaan yang dianggapnya prematur.
"Setelah kami mencermati dan menganalisis jawaban tersebut, kami tetap berpegang teguh pada surat dakwaan awal yang hanya setebal tiga lembar itu," ujar Dr. Prayogo kepada awak media.
Poim utama, menurut Prayogo adalah indikasi pengakuan jaksa mengenai asal-usul perkara. Ia menilai jaksa secara implisit mengakui bahwa peristiwa yang diperkarakan sebenarnya berakar dari relasi perdata.
Hal itulah yang menjadi amunisi utama pembelaan untuk memohon kepada Majelis Hakim agar perkara ini tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
"Kami menunggu hasil putusan, sebelum mengambil rencana atau upaya hukum berikutnya," tegasnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Nganjuk tetap pada posisi rigid. Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, menegaskan bahwa dakwaan mereka telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menariknya, dalam persidangan ini muncul koreksi lisan dari pihak kejaksaan mengenai rujukan pasal.
Koko mengklarifikasi bahwa standar dakwaan mereka tetap bersandar pada Pasal 143 KUHAP, bukan Pasal 75 sebagaimana sempat terucap sebelumnya.
"Inti persidangan hari ini adalah penyampaian pendapat penuntut umum atas perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Kami tetap berpendapat bahwa dakwaan yang kami ajukan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP," jelas Koko.
Terkait tudingan perdata yang dipidanakan, pihak kejaksaan memilih bersikap diplomatis dan menyerahkan sepenuhnya interpretasi hukum kepada meja hijau.
Koko meyakini seluruh tahapan prosedur telah dilalui sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kita semua menunggu seperti apa putusan dari Majelis Hakim nanti yang akan tertuang dalam putusan sela pada hari Kamis mendatang," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

