Bupati Tulungagung Tersangka KPK: Target Pemerasan Rp5 Miliar Terkumpul Rp2,7 Miliar
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka pemerasan pejabat OPD. Dari target Rp 5 miliar, baru Rp 2,7 miliar yang terkumpul sebelum OTT.
JAKARTA, SJP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai perantara.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara GSW, Bupati Tulungagung periode 2025–2030, dan saudara YOG,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.
KPK juga langsung menahan keduanya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya target penarikan dana dari sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang mencapai sedikitnya Rp 5 miliar.
Namun hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, jumlah uang yang diduga telah diterima baru sekitar Rp 2,7 miliar.
“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar,” ujar Asep.
Angka tersebut menunjukkan praktik pemerasan masih berjalan dan belum mencapai target yang ditetapkan saat KPK melakukan penindakan.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Danu
What's Your Reaction?

