Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tuban Naik Tajam, Pemerintah Tekankan Kolaborasi

Kondisi jauh lebih memprihatinkan terjadi pada segmen anak-anak. Terjadi lonjakan yang cukup signifikan, dari 54 korban di tahun 2023 menjadi 61 korban di tahun 2024, dan mencapai puncaknya pada 2025 dengan 83 korban.

19 Dec 2025 - 08:00
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tuban Naik Tajam, Pemerintah Tekankan Kolaborasi
Kepala Dinsos P3A Tuban Sugeng Purnomo mengimbau kolaborasi seluruh pihak untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tuban. (Foto: Atmo/SJP )

TUBAN, SJP — Kabupaten Tuban kini berada dalam bayang-bayang darurat kekerasan domestik.

Data terbaru yang dirilis Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban mengungkap fakta mengkhawatirkan. Sebab, tren kekerasan terhadap perempuan dan anak terus merangkak naik dalam tiga tahun terakhir. 

Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi komitmen daerah menuju status wilayah ramah perempuan dan anak.

Berdasarkan rekapitulasi data Dinsos P3A, eskalasi kasus terlihat nyata. Jika pada 2023 tercatat 48 perempuan menjadi korban, angka tersebut memang sempat melandai ke 45 korban pada 2024. Namun, memasuki 2025, angka tersebut melonjak drastis hingga menyentuh 58 korban.

Kondisi lebih memprihatinkan terjadi pada segmen anak-anak. Terjadi lonjakan yang cukup signifikan, dari 54 korban di tahun 2023 menjadi 61 korban di tahun 2024, dan mencapai puncaknya pada 2025 dengan 83 korban. 

Kenaikan tajam ini mengindikasikan adanya celah besar dalam sistem proteksi dini di tingkat akar rumput.

Kepala Dinsos P3A Tuban, Sugeng Purnomo, membeberkan bahwa fenomena ini bukan tanpa sebab. Himpitan ekonomi dan tingginya angka pernikahan dini masih menjadi determinan utama dalam memicu konflik yang berujung pada kekerasan fisik maupun psikis.

"Kesiapan mental dalam pernikahan usia dini belum matang. Hal ini sangat rentan memicu konflik rumah tangga yang destruktif," kata Sugeng, Jumat (19/12/2025).

Meski pemerintah mengeklaim telah menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendampingan yang komprehensif, bahkan hingga jangka panjang melebihi satu tahun, tantangan terbesar tetap ada pada stigma masyarakat.

Sugeng menggarisbawahi bahwa melaporkan kekerasan seringkali masih dianggap sebagai tindakan membuka aib. Padahal, sambung dia tanpa laporan, lingkaran kekerasan akan terus berulang. 

"Pelayanan pendampingan kami terbuka penuh. Melapor bukan aib, melainkan langkah awal pemulihan korban agar bisa kembali menjalani kehidupan normal," imbuh dia.

Meningkatnya angka-angka ini menjadi sinyal bahwa upaya pencegahan tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional atau sekadar seremonial. 

Sugeng menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang nyata, mulai dari penguatan ketahanan keluarga hingga pengawasan lingkungan masyarakat yang lebih ketat.

"Ini adalah tugas kita bersama. Seluruh stakeholder harus berkolaborasi untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak," tutupnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow