Bupati Ponorogo Terseret Dua Skema Korupsi, Total Empat Tersangka Ditetapkan KPK
Selain Bupati Ponorogo, tiga tersangka lain ialah Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Ponorogo Yunus Mahatma, dan rekanan proyek RSUD, Sucipto.
JAKARTA, SJP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan korupsi proyek pembangunan RSUD Harjono Ponorogo, setelah sebelumnya 13 orang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Penetapan itu diumumkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (9/11/2025) dini hari. “KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo,” ujar Asep.
Ia menyebut tiga tersangka lain ialah Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Ponorogo Yunus Mahatma, dan rekanan proyek RSUD, Sucipto.
Keempat orang tersebut langsung ditampilkan ke hadapan wartawan dalam rompi oranye khas tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan intensif. Mereka kemudian ditahan untuk masa 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 November 2025.
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak Sabtu (8/11/2025) sampai dengan 27 November 2025,” kata Asep.
Konstruksi perkara yang dipaparkan KPK mencakup dua skema korupsi. Pertama adalah dugaan suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, di mana Sugiri, Yunus, dan Sucipto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU yang sama. Skema kedua berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, yang menjerat Sugiri serta Sekda Agus Pramono dengan pasal-pasal yang sama terkait tindak pidana suap dan gratifikasi. KPK menegaskan penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kasus ini. (**)
sumber: beritasatu.com
editor: Danu S
What's Your Reaction?

