Bupati Ponorogo Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasal yang Menjeratnya

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, resmi ditetapkan sebagai tersangka dua kasus korupsi oleh KPK. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup setelah dijerat pasal berat terkait dugaan suap jabatan dan proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.

09 Nov 2025 - 09:28
Bupati Ponorogo Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasal yang Menjeratnya
Bupati Ponorogo Sugiri (tengah) yang ditetapkan tersangka oleh KPK. (foto: ponorogo.go.id)

JAKARTA, SJP — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi yang menjerat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur. Dari dua perkara itu, Sugiri terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Ponorogo dan Surabaya, pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat orang tersangka dalam dua perkara berbeda, salah satunya Bupati Ponorogo, SUG (Sugiri Sancoko),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Dalam perkara pertama, Sugiri bersama Direktur Utama RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), disangka menerima suap dan gratifikasi dalam pengaturan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Sementara dalam perkara kedua, Sugiri kembali menjadi tersangka bersama Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP), atas dugaan suap terkait pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Selain tiga pejabat tersebut, KPK juga menetapkan Sucipto (SC), rekanan proyek RSUD, sebagai pihak pemberi suap.

Pasal yang Menjerat

Dalam dua perkara itu, Sugiri Sancoko dan para pejabat Pemkab Ponorogo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 UU Tipikor merupakan pasal yang mengatur tentang gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Dalam pasal ini, ancaman hukumannya paling berat — penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Sementara bagi pihak pemberi suap, seperti Sucipto, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.


KPK Tegaskan Tak Ada Toleransi

KPK menegaskan kasus ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam membersihkan praktik korupsi di daerah, terutama yang melibatkan kepala daerah dan pejabat birokrasi.

“Praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan anggaran publik tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh pejabat kepala daerah,” tegas Asep Guntur.

KPK saat ini masih menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan gratifikasi yang diterima dalam bentuk uang dan fasilitas. Sejumlah saksi dijadwalkan akan dipanggil dalam waktu dekat untuk memperdalam penyidikan.

Latar Belakang

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung perkara korupsi di Jawa Timur. Dalam dua tahun terakhir, beberapa bupati dan wali kota juga dijerat kasus serupa oleh KPK, terutama terkait pengaturan proyek dan jual beli jabatan.

Jika terbukti bersalah, Sugiri Sancoko bisa menjadi salah satu kepala daerah dengan hukuman terberat dalam sejarah pemberantasan korupsi di tingkat kabupaten. (**)

sumber : beritasatu.com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow