MCC PWI Pamekasan Terima Aduan: Manajer PLN Tolak Diwawancarai Wartawan
Oleh karena itu, MCC PWI Pamekasan mendorong narasumber untuk tidak hanya fokus ke kartu UKW Dewan Pers. Namun, juga mencermati rekam jejak si wartawan lewat karya-karyanya.
Kabupaten Pamekasan, SJP- Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWai) Pamekasan menerima aduan terkait sikap Manajer PLN UP3 Kabupaten Pamekasan Fahmi Fahresi yang menolak untuk diwawancarai awak media.
Kepada wartawan online, radio, dan televisi yang hendak mewawancarai, Manajer PLN UP 3 Pamekasan menanggapi dengan bertanya balik terkait kartu uji kompetensi wartawan (UKW).
“Kepala PLN yang sekarang sepertinya agak elit dan tidak sembarang menerima wartawan. Saya pas bingung yang mau wawancara, sementara ada penugasan interview dari kantor,” ujarnya.
Ketua MCC PWI Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol menyatakan, ada dua hal yang perlu disampaikan ke publik berkenaan dengan kasus penolakan pejabat untuk diwawancarai oleh wartawan yang belum lulus UKW Dewan Pers.
Pertama, narasumber boleh menolak wawancara wartawan yang belum kompeten. Boleh bukan berarti wajib. Hak sepenuhnya tetap ada pada narasumber.
“Banyak narasumber tetap mau diwawancarai meskipun si wartawan belum kompeten, belum lulus UKW Dewan Pers. Tergantung pada kredibilitas si wartawan,” katanya.
Atas hal itu, kata Faisol, sikap Fahmi Fahresi tidak bisa disalahkan. Terpenting cara menolaknya dilakukan sebaik mungkin; tidak arogan, apalagi mengusir wartawan.
Kedua, UKW itu adalah syarat formal guna menentukan wartawan sudah kompeten atau belum kompeten. Di samping itu, terdapat syarat substansial.
“Syarat substansialnya ialah kredibilitas wartawannya. Selagi dia taat pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), dan aturan yang mengikat lainnya, meskipun belum lulus UKW, sudah selayaknya dia dihormati,” terangnya.
Oleh karena itu, MCC PWI Pamekasan mendorong narasumber untuk tidak hanya fokus ke kartu UKW Dewan Pers. Namun, juga mencermati rekam jejak si wartawan lewat karya-karyanya.
“Kalau tidak punya kartu UKW, kemudian ditambah karyanya tidak jelas, medianya tidak jelas, ya itu boleh ditolak karena sudah menyangkut kredibilitas si wartawan,” tegas Faisol.
Sementara itu, Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam menambahkan, organisasi profesi yang dipimpinnya sejauh ini tidak dalam posisi meminta narasumber hanya bersedia menerima wartawan bersertifikat kompeten.
“Narasumber boleh menolak sekaligus boleh menerima wartawan yang belum bersertifikat kompeten,” ujar pria yang akrab disapa Anam itu.
Di PWI Pamekasan sendiri, tambah Anam, kini terdapat 44 anggota yang sudah lulus UKW Dewan Pers. Meski begitu, patokannya tetap karya.
“Kartu UKW Dewan Pers ini bukan untuk gagah-gagahan, tetapi itu mengandung beban moral agar wartawan kompeten tetap menghasilkan karya yang berpijak pada Kode Etik Jurnalistik,” tegas alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk Sumenep itu.
Jika terdapat wartawan yang lulus UKW tapi melanggar kode etik jurnalistik, tegas Anam, kartu uji kompetensinya bisa diusulkan dicabut oleh lembaga penguji Dewan Pers.
“Karena itu, karya jurnalistik yang berkualitas adalah hakikat kekompetenan seorang wartawan. Kartu UKW itu sebatas pengikat moral saja,” terang Dosen Universitas Madura (UNIRA) itu.
PWI Pamekasan Bersiap Kembali Gelar UKW
Pada 26-28 Agustus 2022 lalu, PWI Pamekasan yang masih dipimpin Tabri S Munir sukses menggelar UKW di Hotel Odaita Pamekasan.
Kegiatan yang diikuti 30 wartawan ini menggandeng Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pamekasan. Hasilnya, 29 wartawan dinyatakan kompeten dan satu peserta gagal lulus UKW.
Kala PWI Pamekasan dipimpin Abd Aziz sebelumnya, sebanyak 20 anggota PWI lulus UKW yang digelar oleh PWI kabupaten/kota di Jawa Timur.
“UKW Muda saya lulus di kepemimpinannya Pak Aziz. Sementara UKW Madya, saya raih sewaktu PWI Pamekasan dipimpin Kak Tabri,” ungkap Anam.
Anam bertekad tahun ini PWI Pamekasan kembali menggelar UKW. Alumnus Pascasarjana IAIN Madura ini merasa kepikiran ke wartawan profesional di Pamekasan yang belum lulus UKW.
“Banyak wartawan di Pamekasan yang tidak punya kartu UKW Dewan Pers, padahal mereka kompeten: karyanya jelas dan selalu berpijak pada Kode Etik Jurnalistik. Hanya saja, belum ditakdirkan ikut UKW,” ungkapnya.
Pemuda yang juga Tabib Totok Syaraf ini menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Diskominfo Pamekasan Nur Hidajatul Firdaus.
“Diupayakan tahun ini, PWI Pamekasan akan kembali menggandeng Diskominfo Pamekasan menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Dalam peraturan Dewan Pers terbaru, OKK ini menjadi syarat untuk ikut UKW,” kata Anam.
Anam mengapresiasi kesadaran Pemkab Pamekasan, melalui Diskominfo Pamekasan, yang turut mendukung lahirnya wartawan-wartawan kompeten lewat OKK dan UKW.
“Berarti Pemkab Pamekasan sadar betapa munculnya wartawan kompeten itu sangat berdampak positif terhadap kemajuan di daerahnya,” tukas Anam.
What's Your Reaction?