Bupati Gresik Kukuhkan 14 Kades Perpanjangan Jabatan, Satu Desa Tertunda

Pengukuhan kepala desa dalam masa perpanjangan dua tahun masa jabatan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian dalam negeri (Kemendagri) berlangsung di Kantor Bupati Gresik, Senin (25/8/2025). Satu kepala desa diurungkan ppelantikan lantaran masih bermasalah.

25 Aug 2025 - 19:29
Bupati Gresik Kukuhkan 14 Kades Perpanjangan Jabatan, Satu Desa Tertunda
Pelantikan belasan orang kades sesuai SE Kementerian dalam negeri (Kemendagri) di Kantor Bupati Gresik, Senin (25/8/2025). (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP - Belasan kepala desa (Kades) di Kabupaten Gresik, dikukuhkan kembali dalam masa perpanjangan dua tahun masa jabatan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian dalam negeri (Kemendagri) di Kantor Bupati Gresik, Senin (25/8/2025).

Dari total sebanyak 14 orang kades yang dikukuhkan, satu di antaranya belum terlaksana karena alasan kondusifitas di lingkungan desa setempat. 

Pengukuhan belasan kades tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi beberapa pejabat Forkopimda Gresik.

"Kita melaksanakan amanat undang-undang yang kemarin disampaikan oleh Kemendagri atas adanya perpanjangan masa jabatan dua tahun di lingkungan pemerintah desa oleh kepala desa. Alhamdulillah hari ini sudah kita kukuhkan," kata Yani.

Yani mengatakan, semula ada 19 orang kades yang seharusnya dilantik kembali sesuai SE Kemendagri. Namun, di tengah perjalanan ada dua orang yang meninggal dunia serta tiga orang yang mengundurkan diri.

Tersisa 14 orang kepala desa yang dikukuhkan hingga masa jabatan selama dua tahun yang akan datang.

"Tinggal satu desa yang belum kita kukuhkan masih dalam tahapan proses ada persoalan yang harus diselesaikan di desa tersebut," jelasnya. 

Menurut dia, perlunya menjaga keamanan dan kondusifitas di suatu wilayah khususnya lingkungan desa.

"Karena kondusivitas ini menjadi poin penting dalam kegiatan bermasyarakat di desa," tambahnya.

Diketahui, satu desa yang diurungkan pelantikan kepala desa tersebut yakni Abdul Halim asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah. 

Abdul Halim telah tidak menjabat lagi sebagai Kades Sekapuk sejak akhir Desember 2023, seiring dengan berakhirnya masa jabatan. Setelah purna, ia juga sempat tersandung kasus hukum penggelapan aset desa dan divonis 5 bulan penjara. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow