Amanat Inpres Belum Optimal, DPRD Soroti Kendala Gerai KDMP di Kabupaten Malang
Kebutuhan material urukan serta biaya operasional menjadi persoalan tersendiri di lapangan. Sementara itu, penggunaan Dana Desa untuk mendukung pekerjaan tersebut dinilai tidak memungkinkan karena keterbatasan regulasi.
MALANG, SJP – Program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Malang belum sepenuhnya berjalan mulus. Meski ratusan gerai sudah memasuki tahap pembangunan fisik, sejumlah persoalan teknis di lapangan dinilai membutuhkan campur tangan lebih serius dari pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, mengungkapkan, dari ratusan KDMP yang telah memulai pembangunan, puluhan di antaranya menghadapi kendala serius, khususnya terkait kondisi lahan.
“Data yang kami terima, sudah ada sekitar 280 gerai Koperasi Merah Putih yang proses pembangunannya berjalan. Lahan yang digunakan mayoritas memanfaatkan tanah kas desa maupun aset daerah,” kata Alayk saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (21/1/2026).
Namun demikian, dari jumlah tersebut, sekitar 60 gerai KDMP dilaporkan mengalami permasalahan teknis. Kendala itu meliputi kontur tanah yang tidak rata hingga daya dukung tanah yang dinilai kurang layak untuk pembangunan gedung.
Menurut Alayk, kondisi tersebut tak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah desa atau pengurus koperasi. Ia menilai perlu ada dukungan kebijakan yang lebih konkret dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar pembangunan gerai KDMP tidak terhambat.
“Saya menghimbau Pemkab Malang agar memberikan dukungan yang lebih nyata. Tidak hanya sebatas peminjaman alat berat untuk pekerjaan cut and fill, tetapi juga dukungan dari sisi anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebutuhan material urukan serta biaya operasional menjadi persoalan tersendiri di lapangan. Sementara itu, penggunaan Dana Desa untuk mendukung pekerjaan tersebut dinilai tidak memungkinkan karena keterbatasan regulasi.
Alayk menegaskan, dukungan pemerintah daerah sebenarnya telah diamanatkan secara jelas dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kalau mengacu pada Inpres, seharusnya ada peran aktif pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan gerai KDMP bisa berjalan optimal. Ini yang perlu segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

