Di Hadapan PKDI, Bupati Mojokerto Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi BKK Desa
Keputusan penataan ulang itu disebutnya berdasarkan kajian yang dilakukan sebelumnya. Artinya, pemerataan BK merupakan bentuk keadilan berdasarkan kajian matang.
MOJOKERTO, SJP - Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam organisasi Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Mojokerto melakukan audiensi bersama bupati di Kantor Bupati Mojokerto, Senin (25/8/2025).
Para kades ini meminta penjelasan terhadap bupati tentang adanya dugaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa yang dianggap tidak memihak kepada para kades yang tergabung dalam PKDI.
"Ini bukan aksi unjuk rasa tapi audiensi, para kades yang tergabung di PKDI merasa kurang puas dengan kebijakan bupati soal dana BK, ini hanya menanyakan saja lebih tepatnya audiensi," kata Ketua PKDI Kabupaten Mojokerto, Nardi.
Menanggapi hal itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra menegaskan, pihaknya tidak ada diskriminasi dalam penyaluran BKK. Terlebih soal tudingan karena beda organisasi.
Justru, Bupati Mojokerto yang karib disapa Gus Barra itu menata ulang dan melakukan pemerataan kepada desa-desa yang tidak pernah memperoleh bantuan keuangan.
Keputusan penataan ulang itu disebutnya berdasarkan kajian yang dilakukan sebelumnya. Artinya, pemerataan BK merupakan bentuk keadilan berdasarkan kajian matang.
"Keputusan yg saya lakukan itu berdasarkan ijtihad sesuai kebenaran saya," kata Gus Barra di hadapan puluhan kades.
Menurutnya, pada tahun 2024, BKK desa di Kabupaten Mojokerto memiliki postur yang tidak berkeadilan. Sebab, saat itu masih ada satu desa yang mendapatkan lima hingga enam titik proyek yang bersumber dari BKK.
Bahkan ada juga yang sudah mendapat BKK tapi masih mendapatkan hibah pokir DPRD hingga menumpuk proyek di desa itu. Dan mirisnya ada juga desa yang sama sekali tidak pernah dapat.
"Melihat posturnya tidak berkeadilan 2024, satu desa lima titik BK, enam titik, tumpuk-tumpuk pokir, postur yang tidak berkradilan ini saya buat berkeadilan," urainya.
Gus Barra menyebut, saat ini pihaknya telah membiat aturan untuk BKK yang berkeadilan. Garis besarnya desa itu pajaknya lunas hingga tidak bermasalah dengan hukum dalam proses realisasi kegiatan dan tidak bolrh mendapatkan secara berturut-turut.
"Upaya berkeadilan ini sudah saya buatkan aturan, pajak lunas, tidak bermasalah dengan hukum, tiga berulang-ulang dan seterusnya," ujarnya.
Setelah melakukan penataan ulang, sedikitnya sekitar 172 desa mendapat BKK. Ia menyebut, desa yang mendapat ini berdasarkan kajian atau memang benar-benar membutuhkan bantuan untuk pembangunan desa.
"Pembangunan desa tetap menjadi prioritas kita, setelah kita menata ulang BK desa, itu yang dapat sekitar 172 desa itu murni diluar pokir, dan satu desa mendapat satu BK, sesuai yang dibutuhkan prioritasnya apa, itu setelah kita kaji ulang, jauh lebih banyak daripada pos anggaran 2024 yang mendapatkan BK desa," tegasnya.
Gus Barra menandaskan, pada prinsipnya BKK itu tidak wajib dikeluarkan oleh pemerintah daerah, ia juga mencontohkan pola beberapa daerah yang tetap bisa melakukan pembangunan tanpa BKK. Akan tetapi di Kabupaten Mojokerto BKK bukan ditiadakan, melainkan dilakukan penataan ulang agar benar-benar berkeadilan dan rata.
"Kita tata untuk keadilan. Kita ingin semua kondusif, dalam perputaran roda pemerintahan ini semua mau kondusif," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

