Buntut Kasus Nenek Elina, Polda Jatim Periksa Lurah Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polisi telah memeriksa lima orang saksi, salah satu yang sudah dimintai keterangan adalah lurah setempat guna menelusuri proses administrasi yang berkaitan dengan dokumen leter C tanah yang kini menjadi objek sengketa pidana.

19 Jan 2026 - 20:39
Buntut Kasus Nenek Elina, Polda Jatim Periksa Lurah Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Elina Widjajanti (80) didampingi kuasa hukum saat melapor ke Polda Jawa Timur, Selasa (6/1/2026) (istimewa)

SURABAYA, SJP - Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menimpa Elina Widjajanti (80), nenek asal Surabaya yang rumahnya dibongkar paksa, masih terus bergulir. 

Kini Polda Jawa Timur mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk lurah setempat, untuk mengungkap dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Dukuh Kuwukan, Sambikerep.

Perkembangan tersebut menandai babak lanjutan dari kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik karena berujung pada pengusiran dan perobohan rumah seorang lansia.

Kasus yang bermula ketika tanah dan rumah yang ditempati Nenek Elina diklaim pihak lain berdasarkan dokumen kepemilikan yang belakangan dipersoalkan keabsahannya. 

Elina melaporkan dugaan pemalsuan surat tanah dan akta autentik ke SPKT Polda Jatim pada 6 Januari lalu, setelah muncul dokumen yang menyebut tanah tersebut telah beralih kepemilikan, padahal menurut keluarga, tidak pernah ada transaksi jual beli.

Dalam proses penyelidikan laporan tersebut, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Salah satu yang sudah dimintai keterangan adalah lurah setempat, sementara dua perangkat kelurahan lainnya belum hadir karena meminta penundaan pemeriksaan.

"Undang tiga orang. Hadir satu (orang) atau lurah," ujar Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, keterangan dari aparatur kelurahan penting untuk menelusuri proses administrasi yang berkaitan dengan dokumen leter C tanah yang kini menjadi objek sengketa pidana tersebut.

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Sebelumnya, dalam laporan yang diajukan, Elina Widjajanti melaporkan inisial S dan sejumlah pihak lain atas dugaan pemalsuan surat serta pemalsuan akta autentik. Saat membuat laporan, Elina didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menegaskan bahwa tanah di Dukuh Kuwukan tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun.

"Yang dilaporkan inisial S dan beberapa pihak terkait. Untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen," terang Wellem.

Ia menyebut, dokumen yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan objek tanah yang kini sudah rata dengan tanah.

"Dokumen yang mengenai objek tanah di Dukuh Kuwukan yang sekarang rata dengan tanah itu," imbuhnya.

Menurut Wellem, kejanggalan utama terletak pada munculnya akta jual beli yang menjadi dasar pencoretan leter C, pencoretan tersebut didasarkan pada akta jual beli tahun 2025 yang bersumber dari surat kuasa menjual tahun 2014.

"Awalnya kan nama ibu Elisa Irawati, sedangkan Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa jual beli. Kan ndak mungkin itu," jelasnya.

Polda Jatim menyatakan masih akan mendalami keterangan saksi dan dokumen yang ada untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan pemalsuan tersebut. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow