Curi Traktor Milik Poktan, Seorang ASN dan Buruh Tani di Probolinggo Digulung Polisi
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial A.R.F (32), seorang pegawai PPPK di lingkungan DKP3 Kota Probolinggo yang berdomisili di Kecamatan Wonoasih, serta A.R.M (45), seorang buruh tani asal Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
KOTA PROBOLINGGO, SJP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah yang disimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo.
Dalam kasus tersebut, polisi menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian alat pertanian itu.
Pengungkapan perkara ini disampaikan dalam jumpa pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/6/2026), dipimpin oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dengan didampingi sejumlah pejabat utama Polres Probolinggo Kota.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial A.R.F (32), seorang pegawai PPPK di lingkungan DKP3 Kota Probolinggo yang berdomisili di Kecamatan Wonoasih, serta A.R.M (45), seorang buruh tani asal Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berinisial SMR (58), selaku Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo, menerima informasi mengenai hilangnya dua unit traktor yang dititipkan di gudang DKP3.
"Korban mendapatkan informasi dari saksi bahwa traktor yang disimpan di gudang DKP3 sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui gembok gudang dalam kondisi rusak sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Probolinggo Kota," ujar AKBP Rico Yumasri.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di gudang DKP3 yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 265, Kota Probolinggo. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang kemudian ditangkap pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Raya Soekarno-Hatta, Kota Probolinggo.
Menurut AKBP Rico, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak gembok pintu gudang menggunakan gergaji. Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, mereka membawa kabur dua unit traktor menggunakan mobil pikap sewaan yang telah disiapkan sebelumnya.
"Motif pelaku karena faktor ekonomi. Salah satu pelaku diketahui memiliki akses dan mengetahui kondisi lokasi penyimpanan sehingga mempermudah aksi pencurian," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO warna merah-putih beserta perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, gergaji yang digunakan untuk merusak gembok, telepon seluler milik tersangka, serta dokumen kepemilikan traktor.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanian.
"Alat pertanian memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas petani. Karena itu, kami akan memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu sektor pertanian maupun ketahanan pangan masyarakat," tegas AKBP Rico.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Selama proses pengungkapan kasus berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota tetap aman dan kondusif. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

