Akses Dipermudah, Dispendukcapil Bondowoso Dorong Desentralisasi Layanan KTP Elektronik
Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyiapkan desentralisasi layanan pencetakan KTP-el ke tingkat kecamatan mulai 2026. Langkah ini bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mempercepat proses administrasi, serta mengurangi antrean di Kantor Dispendukcapil.
BONDOWOSO, SJP – Upaya mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat terus dimatangkan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Salah satunya melalui rencana desentralisasi layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ke tingkat kecamatan yang ditargetkan mulai berjalan pada 2026.
Langkah tersebut dinilai sebagai terobosan pelayanan publik agar warga tidak lagi bergantung penuh pada layanan terpusat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Pemerintah daerah bersama DPRD Bondowoso kini memetakan kesiapan kecamatan, mulai dari infrastruktur, perangkat, hingga sumber daya manusia.
Sekretaris Komisi I DPRD Bondowoso, Masdidik, menegaskan, pelayanan kependudukan harus hadir lebih dekat dengan masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan desentralisasi layanan tetap disiapkan secara matang agar tidak menurunkan kualitas pelayanan.
“Tujuan utamanya adalah memudahkan masyarakat. Tapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi di masing-masing kecamatan. Jangan sampai niat mendekatkan layanan justru menimbulkan kendala baru,” ujarnya usai rapat kerja, Senin (19/1/2026).
Saat ini, seluruh kecamatan di Bondowoso telah melayani perekaman KTP-el. Namun, proses pencetakan masih terpusat di Dispendukcapil, yang kerap memicu antrean panjang, terutama pada periode layanan tinggi.
Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Ghozal Rawan, menyebut, pencetakan KTP-el membutuhkan dukungan teknis yang memadai. Mulai dari bahan baku khusus hingga perangkat keras yang memenuhi standar nasional.
“Pencetakan KTP itu bukan sekadar soal alat, tetapi juga soal ketepatan data dan keamanan. Karena itu, kesiapan teknis di kecamatan harus benar-benar dipastikan sebelum layanan ini dibuka,” kata Ghozal yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Kominfo ini.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa arah kebijakan pelayanan kependudukan nantinya adalah desentralisasi layanan. Pencetakan KTP-el di kecamatan akan diterapkan secara bertahap, seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing wilayah.
“Pelayanan harus semakin dekat dengan masyarakat. Ketika kecamatan sudah siap, warga tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Dispendukcapil. Ini sekaligus untuk mengurai antrean dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Dengan pemerataan layanan hingga tingkat kecamatan, Pemkab Bondowoso berharap akses masyarakat terhadap administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
"Layanan ini sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam pelayanan dasar di tingkat paling dekat dengan warga," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

