Ini Dia Tiga Jurus Satpol PP Bojonegoro Untuk Tegakkan Perda
Tiga jurus itu yakni preventif, persuasif, dan represif. Strategi ini bertujuan menciptakan ketertiban umum tanpa semata-mata mengedepankan penindakan.
BOJONEGORO, SJP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) melalui penerapan tiga tahapan penegakan hukum, yakni preventif, persuasif, dan represif. Strategi ini bertujuan menciptakan ketertiban umum tanpa semata-mata mengedepankan penindakan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, mengatakan langkah preventif menjadi prioritas utama dalam upaya penegakan Perda. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran di lapangan.
“Kami prioritaskan upaya preventif melalui patroli rutin. Ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran sejak awal,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Pria yang akrab disapa Yoppy tersebut menjelaskan, apabila masih ditemukan potensi pelanggaran, Satpol PP akan melanjutkan ke tahap persuasif. Pada tahap ini, petugas memberikan pembinaan, edukasi, serta imbauan kepada masyarakat agar memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat taat aturan bukan karena takut ditindak, tetapi karena memiliki kesadaran akan pentingnya ketertiban,” tegasnya.
Yoppy menyebutkan, pelanggaran yang paling sering ditemukan di lapangan berkaitan dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar ketentuan zonasi. Serta pemasangan reklame tanpa izin resmi di beberapa titik di Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, tindakan represif atau penindakan tegas menjadi opsi terakhir. Langkah tersebut hanya dilakukan apabila upaya preventif dan persuasif tidak diindahkan oleh para pelanggar.
Meski demikian, Yoppy menilai kendala dalam penegakan Perda di Bojonegoro sejauh ini relatif minim. Hal tersebut tidak lepas dari intensitas patroli rutin yang diadakan oleh Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dan dinilai efektif dalam mencegah pelanggaran sejak dini.
"Kami berharap dengan penerapan tiga tahapan tersebut, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat masyarakat Bojonegoro bisa terus terjaga secara berkelanjutan," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

