Mabes Polri Bongkar Sindikat Penimbunan 28 Ton Solar Ilegal di Situbondo
Operasi penggerebekan menyasar dua titik gudang penyimpanan yang diduga menjadi pusat penimbunan. Masing-masing di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit dan di Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
SITUBONDO, SJP — Unit Pidana Khusus (Pidsus) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berskala besar di Kabupaten Situbondo.
Polisi berhasil menyita sedikitnya 28 ton solar yang diduga kuat akan diperjualbelikan secara ilegal untuk meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan data yang dihimpun, penggerebekan dilakukan setelah tim Mabes Polri melakukan pengintaian intensif terhadap target operasi selama beberapa waktu. Setelah mengantongi data yang akurat, petugas melakukan penindakan serentak di dua lokasi berbeda.
Operasi penggerebekan menyasar dua titik gudang penyimpanan yang diduga menjadi pusat penimbunan. Masing-masing di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit. Dii lokasi ini, polisi mengamankan ribuan liter solar yang diduga milik seorang pria berinisial AL.
Lokasi penimbunan kedua adalah di Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Lokasi kedua yang digeledah disinyalir merupakan tempat penyimpanan milik seseorang berinisial HR.
Di kedua lokasi tersebut, pemilik tidak mampu menunjukkan dokumen resmi kepemilikan maupun izin niaga BBM.
Guna kepentingan penyelidikan, barang bukti sebanyak 28 ton solar tersebut dievakuasi menggunakan lima unit truk ke Mapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, membenarkan adanya operasi yang dilakukan langsung oleh personel dari Mabes Polri di wilayah hukumnya.
Ia menyatakan bahwa pihak Polres Situbondo saat ini berperan dalam pengamanan barang bukti selama proses hukum berjalan.
"Benar, kami mengamankan barang bukti puluhan ton BBM jenis solar yang diduga ilegal. Saat ini barang bukti ditempatkan di halaman belakang Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Bayu pada Selasa (27/1/2026).
Kendati demikian, AKBP Bayu yang baru menjabat sekitar satu bulan sebagai Kapolres Situbondo ini menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mabes Polri.
"Untuk detail penanganan kasus dan pengembangan selanjutnya, semuanya ditangani langsung oleh tim Mabes Polri," imbuhnya.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

