Miris, Anak Perempuan Menjadi Korban Tindakan Bejat Oleh 4 Anggota Keluarganya Sendiri

Tindakan tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024 dengan laporan awal tentang pencabulan, setelah bibi korban berinisial SN berhasil mengungkap hal tersebut

22 Jan 2024 - 14:30
Miris, Anak Perempuan Menjadi Korban Tindakan Bejat Oleh 4 Anggota Keluarganya Sendiri
Rilis ungkap kasus pencabulan terhadap anak oleh anggota keluarga di Mapolrestabes Surabaya (Ryan/SJP)

Surabaya, SJP - Polrestabes Surabaya mengamankan 4 orang yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak berinisial B (13) yang tidak lain adalah anggota keluarga mereka sendiri.

Tindakan bejat yang sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu itu dilakukan oleh ME (49) ayah korban, MNA (17) saudara laki-laki, serta IW (43) dan MR (49) yang merupakan paman dari korban.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa pelaku sering mencari kesempatan karena kondisi rumah yang kerap kali sepi, ditambah keempat pelaku sering mabuk-mabukan.

"Awalnya kakak kandung yang melakukan pemerkosaan terhadap korban saat kelas 3 SD, kemudian ayah kandung korban, dan paman korban yang melakukan pencabulan," terang Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/01/2024).

Aksi bejat pelaku yang terakhir terjadi pada awal Januari 2024 yang dilakukan oleh kakak korban dalam kondisi mabuk, bahkan pelaku nekat melakukan aksi bejatnya meski korban sedang menstruasi.

"Yang terakhir ini gak jadi, karena korban diketahui sedang menstruasi, tapi pelaku tetap melakukan (pencabulan) dengan cara lain," ujarnya.

Tindakan tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024 dengan laporan awal tentang pencabulan, setelah bibi korban berinisial SN berhasil mengungkap hal tersebut.

"Pada hari kelima usai kejadian kami melakukan upaya paksa (penangkapan) kepada tersangka," ujar Hendro.

Keempat tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau PencabulanTerhadap Anak. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow