Nekat Lewat Jalur Terlarang Semeru, Pendaki Dievakuasi dari Jurang Sedalam 800 Meter
Operasi penyelamatan berlangsung dalam medan ekstrem lereng Semeru. Tim gabungan mengevakuasi korban patah kaki setelah terjatuh ke jurang kawasan Purbakala.
MALANG, SJP – Tim gabungan akhirnya berhasil mengevakuasi seorang pendaki Gunung Semeru yang terperosok ke jurang sedalam sekitar 800 meter saat melintasi jalur ilegal Purbakala di Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Korban berhasil diselamatkan setelah operasi pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama beberapa hari di medan ekstrem lereng Semeru.
Korban diketahui bernama Ananda Cakra Bhirawa Krisna Murti Setiawan (18). Ia mendaki bersama dua rekannya melalui jalur Purbakala pada Sabtu (30/5/2026), yang diketahui bukan merupakan jalur resmi pendakian menuju Gunung Semeru.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, ketiga pendaki tersebut tetap melanjutkan perjalanan meski sebelumnya telah mendapat peringatan dari penjaga kawasan mengenai risiko dan bahaya jalur yang akan dilalui.
"Korban bersama dua rekannya diketahui melakukan pendakian melalui jalur Purbakala yang merupakan jalur tidak resmi. Sebelum berangkat mereka sudah diingatkan terkait medan yang sulit dan berbahaya, namun tetap melanjutkan perjalanan," ujar AKP Bambang, Sabtu (6/6/2026).
Peristiwa itu terungkap setelah keluarga korban kehilangan kontak dan tidak dapat menghubungi Ananda. Pada Senin (1/6/2026), keluarga menerima informasi dari salah satu rekan korban bahwa Ananda terjatuh ke jurang saat melakukan pendakian. Sebelum komunikasi terputus, korban sempat mengirimkan titik lokasi terakhirnya.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Ampelgading, Basarnas, PMI, relawan kebencanaan, Sibat, serta tenaga kesehatan langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pencarian dan pertolongan.
Menurut AKP Bambang, medan yang harus dilalui tim penyelamat tergolong sangat berat. Lokasi korban berada di area jurang curam dengan akses yang terbatas sehingga proses evakuasi harus dilakukan secara bertahap.
"Proses evakuasi dilakukan secara bertahap karena kondisi medan sangat ekstrem. Tim harus berjalan berjam-jam untuk mencapai lokasi korban dan menggunakan sistem tali untuk proses pengangkatan dari dasar jurang," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, dua pendaki berhasil dievakuasi lebih dulu dalam kondisi selamat dan langsung mendapatkan pemeriksaan medis. Sementara Ananda yang mengalami patah kaki harus menjalani proses evakuasi lanjutan karena membutuhkan penanganan khusus.
Pada Jumat (5/6/2026), tim gabungan kembali menuju lokasi korban dan melakukan proses pengangkatan menggunakan sistem tali dari dasar jurang. Setelah berhasil dievakuasi, korban dibawa menuju Pos Tamanbali, Desa Tamansari, Kecamatan Ampelgading, sebelum dirujuk untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan di rumah sakit.
"Korban yang mengalami patah kaki berhasil dievakuasi dan selanjutnya dibawa untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan di rumah sakit. Seluruh rangkaian evakuasi berjalan aman berkat kerja sama seluruh unsur yang terlibat," terang AKP Bambang.
Polres Malang mengingatkan masyarakat, khususnya para pendaki, agar tidak menggunakan jalur ilegal maupun jalur yang tidak direkomendasikan untuk aktivitas pendakian. Selain berisiko tinggi terhadap keselamatan, jalur tersebut juga menyulitkan proses pencarian dan pertolongan apabila terjadi kecelakaan.
"Kami mengingatkan para pendaki untuk selalu menggunakan jalur resmi, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengutamakan keselamatan. Jalur ilegal memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi dan dapat membahayakan jiwa," pungkasnya.(*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

