Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur, Adakah Keterlibatannya di Balik Suap Hakim PN Surabaya?
Kejagung memeriksa Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, terkait dugaan gratifikasi suap hakim, sementara ibunya, Meirizka Widjaja, telah ditahan sebagai tersangka utama.
SURABAYA, SJP - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/11/2024), terkait dugaan suap dan gratifikasi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Edward saat ini masih berstatus saksi dalam kasus yang sudah menjerat istrinya, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka pemberi suap untuk membebaskan anaknya, Ronald Tanur, yang terjerat kasus penganiayaan hingga pembunuhan pasangannya sendiri, Dini Sera Afrianti.
Meskipun begitu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menegaskan, Edward tidak terlibat langsung dalam skandal suap yang melibatkan istrinya itu.
"Mungkin karena kesibukan atau alasan lain, Edward tidak berperan langsung," jelas Mia kepada media di Kejati Jatim, saat dikonfirmasi pada, Selasa (5/11/2024).
Meski diperiksa, Mia enggan membeberkan lebih lanjut soal perkembangan pemeriksaan Edward, hanya menekankan bahwa Meirizka adalah aktor utama dalam upaya suap untuk membebaskan putranya, Ronald Tannur.
"Yang berperan dan berkomunikasi langsung adalah ibunya," lanjut Mia, sambil menegaskan bahwa aliran dana suap berasal dari Meirizka.
Usai pemeriksaan, Meirizka langsung ditahan pada Senin, 4 November 2024. Sementara itu, penyelidikan terkait Edward masih terus berjalan.
"Kami hanya memfasilitasi pemeriksaan, substansi detailnya ada di penyidik," tambah Mia.
Kejagung sendiri telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini, termasuk tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), serta pengacara Lisa Rahmat (LR) dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR). (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?